Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Agro, Ini Dia

Jumat, 04 Mei 2018 | 20:39:36 WIB
 
Jauhari meninggal di Rutan Sialang Bungkuk ketika menjalani masa tahanan dalam perkara lain, dan menjadi tahanan pengadilan dalam kasus korupsi kredit fiktiv PTPN V dengan BNI 46, yang saat itu sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pada putusan PN Pekanbaru, JYH divonis dua tahun penjara. Kemudian dia banding, dan pada Pengadilan Tinggi hukumannya bertambah menjadi empat tahun penjara.
 
Sedangkan untuk tersangka SH masih berlanjut proses hukumnya, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu pihak dari jaksa, dan saat sedang dilakukan persidangan, tidak dihadirkan terdakwa atau inabsensia.
 
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonindo mengatakan dalam pekan ini sedang tahap pemberkasan perkara,"
 
Lanjut Odit, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung kerugian negara. "Pada pekan lalu sudah dilakukan pemeriksaan ahli dari BPK," singkat Odit Kamis (3/5).
 
Pada pemberitaan sebelumnya, kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektar. Barang bukti itu berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp4 miliar.
 
Lahan seluas 54 hektare yang menjadi agunan kredit sebesar Rp4 miliar pada tahun 2009 lalu itu selama ini diketahui tidak dikuasai oleh BRI Agro Cabang Pekanbaru sebagai pihak pemberi kredit.
 
Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.(Syafri)

Terkini