PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memanggil PT TSUM dalam waktu dekat ini setelah aksi damai yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (GEMMPAR) terkait penolakan terbitnya HGU PT TSUM, di kantor (BPN) Riau, Selasa (15/05/18).
Kepala BPN Riau, Lukman Hakim melalui Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan, Saleh Mardani saat menemui massa yang menggelar orasi di kantor BPN Riau menyatakan siap untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat tersebut.
"Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat yang didukung dengan Komisi III dan Komisi II DPRD Pelalawan, akan kita tampung semua. Selanjutnya tentu kita akan lekukan peninjauan kembali terhadap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT TSUM," terangnya.
Tindak lanjut ini akan dilakukan secepatnya. Langkah pertama yakni BPN akan memanggil PT TSUM yang telah memperoleh surat HGU di lahan seluas 6.055,7 hektar di Pulau Mendol, Kuala Kampar Pelalawan.
"Kita juga akan menggali informasi terkait terbakarnya lahan yang kita dengar tadi sekitar 24 hektar di kawasan tersebut. Nantinya pemannggilan ini juga akan berlanjut dengan identifikasi lahan dimana kita akan langsung turun kelapangan bulan Juli mendatang," paparnya.
Ia mengatakan terkait penerbitan HGU sudah di proses sejak lama. Permohonannya sudah masuk sejak 2011 lalu dan dilakukan penyelenggaraan perizinan awal oleh seluruh satuan kerja pemerintah kabupaten Pelalawan serta kajian amdal yang telah terlampir dari dinas lingkungan hidup saat itu.
"Jadi, BPN tidak berdiri sendiri. Kita memiliki Panitia B namanya. Ini meliputi perangkat pemerintah mulai dari kelurahan hingga ke kantor wilayah. Namun, jika ada unsur yang tidak sesuai setelah penerbitan HGU dari PT TSUM ini, kita akan sampaikan ke Pemerintah Pusat," tegasnya.
Korlap Aksi, Sait Roben menjelaskan aksi ini merupakan upaya menolak keras terbitnya HGU PT TSUM di Kuala Kampar Karna HGU tersebut dinilai mengancam keberlangsungan lumbung padi di wikayah tersebut.
"Kita menolak keras terbitnya, HGU yang sudah dikantongi PT Trisetya Usaha Mandiri (TSUM). Karena, jika PT TSUM beroperasi di pulau Mendol akan mengancam keberlangsungan lumbung padi. Pasalnya, kecamatan Kuala Kampar selama ini, menjadi satu-satu daerah penghasil padi," katanya.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk membatalkan Hak Guna Usaha yang sudah dikantongi PT TSUM. Apabila PT TSUM menggunakan lahan ini sebagai perkebunan sawit akan merusak perkebunan dan ladang padi masyarakat Kuala Kampar karna lahan tersebut sebagain besar adalah gambut dengan kedalaman tiga meter.
"Sebagaimana kita ketahui kecamatan Kuala Kampar salah satu daerah penghasil padi dikabupaten Pelalawan. Jika PT TSUM beroperasi akan mengancam tanaman padi. Kita menolak keras beroperasinya, perusahan perkebunan sawit ini," jelasnya.
(Syafri Ario)