JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Jaksa penuntut umum menuntut Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan hukuman mati. Aman yang dipersilakan hakim untuk berdiskusi dengan pengacaranya tampak mengeluarkan secarik kertas.
Dari pantauan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), Aman tampak duduk di samping pengacaranya usai dipersilakan hakim. Aman tampak berbisik ke pengacaranya.
Setelahnya, Aman terlihat merogoh kantongnya dan mengeluarkan secarik kertas. Kertas itu kemudian diserahkannya ke pengacara. Pengacara Aman lalu berbalas berbisik ke Aman. Kemudian, Aman kembali ke kursi terdakwa.
"Nota pembelaan mau sendiri-sendiri atau berbarengan," tanya hakim pada Aman.
"Berbarengan," jawab Aman.
Selepas sidang, Aman hanya diam. Tak ada ucapan apapun yang keluar dari mulutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman dengan hukuman pidana mati. Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016.
Menurut jaksa, Aman lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD) meggerakan bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penusukan polisi di Sumatera Utara dan penembakan polisi di Bima.
Sumber: news.detik.com