PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM – Kondisi georgrafis di Riau sebagian besarnya bertekstur gambut, serta banyaknya lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi memasuki musim kemarau selalu muncul beberapa titik panas karena kebakaran hutan atau lahan itu.
Padahal bagi pelaku yang membakar hutan dan lahan, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dapat dikatakan Pemerintah sangat memperhatikan isu kebakaran hutan dan lahan ini.
Untuk memberikan edukasi bagi masyarakat terkait isu kebakaran hutan dan lahan, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang terdiri dari Dr. H. Mohd. Yusuf Daeng, S.H., M.H. Ph.D, Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. dan Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H. melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur pada Rabu (22-06-2022).
Sosialisasi ini, kata Anggie Johar "merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi kewajiban ia dan rekan selaku akademisi”. Kata Anggie.
“Dalam sosialisasi ini kami mengedukasi masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan dalam prespektif hukum’. Katanya lagi.
“Acara sosialisasi ini diikuti sebanyak 25 orang peserta dari masyarakat di RW 07 Kelurahan Lembah Sari juga dihadiri oleh ketua RW 07 Kelurahan Lembah Sari’, pungkasnya.