RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal periksa izin seluruh tiang fiber optik. Hal ini guna penertiban yang akan dilakukan terhadap tiang dan kabel semerawut di sejumlah ruas jalan.
Apalagi belakangan sudah ada yang menjadi korban akibat semerawut nya penataan kabel fiber optik. Ada diantaranya oknum penyedia layanan internet tidak minta izin untuk memasang tiang. Mereka juga nekat memasang tiang di lahan rumah masyarakat.
Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra tidak menampik banyak laporan masyarakat terkait semrawutnya tiang dan kabel fiber optik. Mereka sudah menyurati Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menindaklanjuti laporan.
"Kita sudah memberi peringatan untuk segera tertibkan tiang maupun kabel fiber optik milik penyedia jasa layanan internet lainnya," kata Raja Hendra, Senin (25/9).
Dirinya meminta Apjatel untuk mendata penyedia jasa layanan internet. Pemerintah kota mendorong agar proses pendataan tiang dan kabel fiber optik segera dilakukan para penyedia jasa layanan.
Ia menuturkan, bahwa penyedia jasa layanan internet harus mengikuti aturan tata kota. Mereka harus melakukan penertiban terhadap tiang maupun kabel fiber optik yang semrawut.
"Kita sedang kumpulkan data, nantinya kita akan periksa yang berizin dan tidak berizin," tegasnya.
Dirinya mengingatkan bahwa perizinan tiang maupun kabel fiber optik melalui DPMPTSP Kota Pekanbaru. Apjatel nantinya harus segera mendata kondisi tiang maupun kabel fiber optik. Mereka bisa langsung melaporkan hasil pendataan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Ia berharap dengan pendataan ini kejelasan atas aset tiang maupun kabel fiber optik yang ada.
"Dari data, kita akan lakukan monitoring terhadap aset telekomunikasi, ketika terjadi permasalahan, kita sudah punya data," ungkapnya.
Ia menyebut, pemerintah kota sudah membahas bersama DPRD terkait usulan perda inisiatif perihal penertiban tiang dan kabel fiber optik. Pemerintah kota juga sedang menyiapkan regulasi tentang tiang dan kabel fiber optik. Regulasi ini dibuat seiring menertibkan perizinan dan mengatur pemasangan kabel fiber optik.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM