Maju Caleg, Satu Pegawai Pemprov Riau Mengundurkan Diri

Rabu, 04 Oktober 2023 | 21:01:38 WIB
Ilustrasi/cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang maju menjadi bakal calon legislatif (Caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 wajib mundur.

Sejauh ini, terdapat satu PNS Pemprov Riau yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau yang mengajukan pengunduran diri karena ingin maju caleg.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi terkait PNS atau THL maju nyaleg tahun 2024, Rabu (4/10/2024).

"PNS yang maju pemilihan legislatif wajib mundur, termasuk THL harus menyampaikan surat pengunduran diri," kata Ikhwan Ridwan.

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada PNS Pemprov Riau yang mengajukan surat pengunduran diri karena maju caleg.

"Sekarang ada satu orang. Itu pegawai di Dinas Pendidikan Riau. Mau maju caleg," terangnya.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Terkini