Pendaftaran Balon Wako/Wawako Pekanbaru Mulai 27-29 Agustus 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | 21:46:26 WIB

RIAUREVIEW.COM --Sesuai jadwalnya,  pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru bagi peserta Pilkada Serentak 2024 dibuka selama tiga hari, terhitung Selasa-Kamis (27-29/8/24).

Demikian disampaikan Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, didampingi tiga pimpinan KPU Pekanbaru lainnya,  yakni, Arya Guna Saputra, Rizqi Abadi dan Salmon Daliyoto, saat Coffee Night Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru 2024, Kamis (22/8/24).

Selain itu, Ketua KPU Pekanbaru mengatakan Hasil penyusunan dan penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru oleh KPU, jumlah pemilih terdapat sebanyak 789.236 dengan rincian pemilih laki-laki 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih.

Hasil pemetaan lapangan dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yamg ada terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru, dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai pemegang rekor 190 TPS. Pada Pilkada ini KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan. 

"Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut merupakan hasil rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, dihadiri oleh Pj Walikota Pekanbaru diwakili Kepala Kesbangpol Drs Mirwansyah Siregar, Kepala Dinas Dukcapil Irma Novrita, perwakilan Kajari, Dandim 031 dan Lanud Roesmin Nurjadin, Bawaslu Pekanbaru serta PPK se Pekanbaru beberapa waktu lalu," terang Ketua KPU Pekanbaru.

Menurutnya, penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.

“Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu,” katanya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi menambahkan, KPU Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui semua tahapan yang ada.

"Kita sudah intens mensosialisasikan semua tahapan pemilihan kepada masyarakat maupun partai politik sebagai pihak yang akan mengusung bacalon kepala daerah," ujar Rizqi, yang juga pernah menjadi pimpinan Bawaslu Pekanbaru.

Ia mengatakan, regulasi terbaru tentang pemilihan serentak 2024 sudah keluar yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Regulasi terbaru ini sudah kami sosialisasikan, terutama kepada partai politik," ungkap Rizqi.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salmon Daliyoto, mengatakan,  pihaknya sudah mensosialisasikan pendaftaran calon. Bahkan untuk menyukseskan pendaftaran tersebut, KPU Pekanbaru telah menjajaki kerja sama dengan instansi terkait.

"Kami sudah menjajaki kerja sama dengan rumah sakit. Menjelang pendaftaran, kita sudan MoU dengan salah satu rumah sakit. Kami juga sudah audiensi atau koordinasi dengan lintas sektoral seperti Polres, Dinas Pendidikan, Kemenag dan Pengadilan," ungkapnya.

 Divisi Hukum dan Pengawasan, Arya Guna Saputra, lebih menyoroti tentang regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024. Mulai dari regulasi tentang pemutakhiran data pemilih hingga regulasi tentang pencalonan.

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini