RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang hampir Rp49 juta dari perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran (TA) 2021.
Uang itu merupakan pengembalian SPT dari tenaga kesehatan (nakes).
"Data terakhir terdapat 30 orang nakes (tenaga kesehatan,red) di Puskesmas Rumbio yang telah mengembalikan uang dari SPT (Surat Perintah Tugas,red) fiktif dengan total Rp48.774.000," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Senin (10/9/2024) petang.
Martha menyebut, jaksa sudah mengeluarkan penetapan sita. Selanjutnya, akan dijadikan alat bukti di persidangan.
Martha menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemulihan keuangan negara. "Sisanya (nanti dibebankan) ke tersangka," kata Martha.
Dalam perkara ini, Eks Kepala Puskesmas Rumbio, AY dan Bendahara Pengeluaran, KL, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bangkinang.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Rabu (28/8/2024). Tim jaksa penyidik telah mengantongi dua alat bukti adanya tindak pidana.
Dari informasi dihimpun, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan.
Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu 628.408.728.
Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Cakaplah.com