Tak Perlu Jemput ke Kantor Imigrasi, Kini Paspor Bisa Diantar Langsung ke Alamat

Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:16:19 WIB

RIAUREVIEW.COM --Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru. Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pengiriman paspor kepada masyarakat.

Nantinya, setelah masyarakat selesai mengurus paspor di Kantor Imigrasi, paspor tersebut tidak lagi perlu dijemput. PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru akan mengantarkan paspor tersebut ke alamat pemilik paspor.

“Kami akan berkomitmen untuk menyampaikan paspor sesuai dengan waktu yang sudah kita tentukan dalam keadaan yg baik, utuh, dan masyarakat akan sangat terbantu tentunya, dengan tidak harus menunggu disini untuk mengambil paspornya. Cukup menunggu di rumah nanti paspornya akan diantarkan tim kami,” ucap Executive General Manager PT Pos Indonesia Nola Wahyuni, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kamis (10/10/2024).

Lahirnya kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akibat lahan parkir yang tidak begitu luas. Selain itu, kawasan Kantor Imigrasi yang terbatas setiap harinya selalu dipadati oleh masyarakat yang jumlahnya mencapai 300 orang.

Adapun tarif pengantaran paspor ke alamat pemilik paspor, PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru menetapkan Rp15 ribu untuk di wilayah Kota Pekanbaru. Di wilayah Provinsi Riau tarif pengirimannya sebesar Rp40 ribu dan untuk wilayah lainnya menyesuaikan dengan daerah tersebut.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, dalam kesempatan ini juga ada dua agenda lainnya yaitu pemusnahan arsip substantif dan pembekalan tata kelola kearsipan.

Sebanyak 1.762 arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen ataupun berkas-berkas yang tidak lagi dibutuhkan. Tujuan pemusnahan ini dilakukan untuk mengurangi space di gudang-gudang serta menghindari dokumen yang tak lagi digunakan tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Pemusnahan arsip atau dokumen yang sudah tidak diperlukan lagi ini semuanya sudah sesuai dengan aturan dan sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham RI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir.*

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini