Penyeberangan Roro Bengkalis Bisa Dipantau CCTV, Berikut Harga Tiket Kendaraan

Kamis, 14 November 2024 | 17:58:58 WIB
Pelabuhan Roro Bengkalis bisa dipantau melalui CCTV. (foto: lamanriau.com)

RIAUREVIEW.COM --Pengguna jasa RoRo Bengkalis bisa terlebih dahulu memantau kondisi antrean secara real time agar tidak terjebak antrean panjang.

Pemantauan dilakukan melalui CCTV Bengkalis melalui website https://cctv.bengkaliskab.go.id. Antrean bergerak dinamis setiap waktu pengguna jasa bisa melihat secara langsung kondisi antrean.

Penyeberangan RoRo Sungai Selari dan Air Putih merupakan akses utama keluar dan masuk Pulau Bengkalis. Kapal penyeberangan tersedia setiap hari mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Terkait harga tiket penyeberangan RoRo Bengkalis dari Pelabuhan Sungai Selari tujuan Pelabuhan RoRo Air Putih dikenakan Rp 9.500 per orang.

Sedangkan untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan. Kendaraan roda dua dan truk barang berbagai ukuran. Kendaraan motor roda dua dikenakan biaya sekitar Rp 20 ribu per kendaraan bersama dengan pengendaranya.

Kendaraan motor 500 cc dan gerobak dorong dikenakan biaya Rp 23 ribu per kendaraan dan pengendaranya.

Sedangkan kendaraan roda empat penumpang jenis mobil jeep, sedan, minibus dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per kendaraan. Untuk angkutan umum dan angkutan barang seperti pickup dikenakan biaya Rp 135 ribu.

Kendaraan penumpang golongan VA berupa kendaraan bus atau memiliki panjang lebih dari lima meter hingga tujuh meter dikenakan biaya Rp 266 ribu.

Kemudian kendaraan golongan VB yang merupakan kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dikenakan biaya Rp 224 ribu.

Kendaraan golongan VI yakni kendaraan angkut penumpang memiliki panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter seperti bus dikenakan biaya biaya Rp 363 ribu.

Kendaraan golongan VI B merupakan kendaraan angkut barang yang memilik panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter dikenakan biaya Rp 313 ribu.

Kemudian kendaraan golongan VII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter dikenakan biaya 359 ribu.

Serta golongan VIII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter dikenakan biaya 458 ribu. (*)

 

 

Sumber: lamanriau.com

Terkini