Polda Riau Menang Prapid Kasus Korupsi Rp46,6 Miliar, Penyidikan TPPU Siap Dilanjutkan

Sabtu, 16 November 2024 | 23:29:59 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi (foto: Riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil memenangkan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Joko Setiono (40), salah satu tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis, dengan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Aziz Muslim, dalam sidang yang digelar pada Jumat (15/11/2024) kemarin. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Joko telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya sidang kepada pemohon," kata Aziz Muslim saat membacakan putusan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa kemenangan prapid ini menjadi dasar untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka.

"Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar kasus ini dapat segera disidangkan," ujar Kombes Nasriadi, Sabtu (16/11).

Lebih lanjut, pihak penyidik memastikan bahwa selain perkara korupsi, mereka juga akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kami tidak hanya berhenti di kasus korupsi, tetapi juga akan menelusuri TPPU untuk memastikan tidak ada aset yang lolos dari pengusutan," ujar Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus, Kompol Tedy Ardian.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 25 Juni 2024. Dalam penyelidikan, Joko diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur di Bank BNI KCP Bengkalis. Dana senilai Rp19,6 miliar yang dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar, termasuk subsidi bunga Rp908 juta yang salah sasaran.

Berbagai barang bukti telah disita, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana. Penyidik mencatat adanya transaksi mencurigakan yang mencapai miliaran rupiah.

Joko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini