Asmara Putus, Pemuda di Rohul Sebar Video Mesum Mantan Pacar

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:36:45 WIB
Tersangka inisial FA diringkus Polisi setempat, foto: Riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Sebar video vulgar mantan pacar, seorang pemuda di Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) inisial FA diringkus Polisi setempat. 

Menurut Polisi, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ItE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan, kasus bermula pada Senin,(11/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban, SA, menerima pesan ancaman dari tersangka melalui WhatsApp. 

Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan mereka. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar milik korban jika hubungan mereka berakhir. 

Merasa tidak nyaman, korban memutuskan untuk memblokir nomor WhatsApp dan akun Facebook tersangka. Namun, pada Senin, (18/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi SP bahwa ada akun Facebook anonim yang memposting foto dan video vulgar milik korban. 

Korban berusaha mengabaikan hal tersebut, tetapi tersangka terus menyebarkan konten vulgar melalui media sosial Facebook dan TikTok. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam. 

Pada Rabu, (18/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, SH.,MH., menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru. 

Bersama Kanit Reskrim Bripka M. Yamin, SH., dan tim anggota lainnya, Kapolsek segera menuju lokasi pelaku. 

Pada Kamis, (19/12/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sedang makan di sebuah warung makan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun barang Bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) helai baju putih bergaris biru, 1 (satu) helai rok mukena warna coklat, 1 (satu) unit Handpone Realme C35 

Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini