RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Para saksi memberikan keterangan untuk tersangka eks Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum, Novin Karmila.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali dipanggil, Kamis (16/1/2025). Sebanyak 10 orang saksi kembali dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.
"Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis petang.
Sama dengan saksi sebelumnya, kata Tessa, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Saksi yang dipanggil merupakan mantan anak buah Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.
Sepuluh saksi itu adalah ITD selaku Kabid Wasnas dan PK Bakesbangpol Pemko Pekanbaru Tahun 2019 sampai September 2024.
Kemudian, M selaku Kadis Perkim Kota Pekanbaru, M selaku Kabid Ideologi Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru, RD selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Pemko Pekanbaru.
Lalu, MM selaku Kabid Pra Sarana Utilitas Umum Dinas Perkim Pemko Pekanbaru, CB selaku Pemimpin Kas Tenayan Raya, R selaku Sekretaris Dinas Perkim Pemko Pekanbaru.
"Saksi lain yang dipanggil adalah Kasubbag Umum Dinas Perkim Pemkot Pekanbaru, WA selaku Kasubbag Keuangan Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru dan AH selaku Head Teller Cabang Pekanbaru Sudirman," kata Tessa.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (13/1/2025). Hingga Kamis, sudah 40 orang saksi juga telah dipanggil, terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga Tenaga Harian Lepas (THL).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila pada Senin (2/12/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undan (U)g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila diduga melakukan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah melakukan OTT. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat. Total uang diamankan Rp6,8 miliar.
Sumber: cakaplahcom