Gugatan Periodesasi Bupati Siak di MK Gemparkan Publik, Irving Kahar Tegaskan Tidak Terlibat

Jumat, 28 Maret 2025 | 15:01:48 WIB
Paslon Pilkada Siak.

BEDELAU.COM --Situasi politik di Kabupaten Siak kembali memanas setelah munculnya gugatan terkait periodesasi jabatan Bupati Siak, Alfedri, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan hanya tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang (PSU).

Kabar ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat sejak Rabu (26/3/2025) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan periodesasi ini diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 2, Sugianto.

Namun, yang mengejutkan, gugatan tersebut ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan calon bupati pasangannya, Irving Kahar.

Menanggapi situasi ini, Irving Kahar segera memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengajuan gugatan ke MK terkait periodesasi jabatan Bupati Alfedri.

"Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan gugatan pasca-PSU. Bagi saya, kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Siak adalah yang utama," ujar Irving Kahar pada Kamis (27/3/2025).

Irving juga menduga bahwa langkah hukum tersebut dilakukan oleh sekelompok pihak dengan kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan visi dan misinya bersama masyarakat Siak.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hasil PSU dan kembali bersatu dalam membangun Kabupaten Siak.

"Kita sudah melalui dinamika politik yang cukup melelahkan. Sekarang saatnya kita fokus pada pembangunan dan menjaga kondusifitas daerah," tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU Siak maupun Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupati nomor urut 2 tersebut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini