MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 | 19:52:16 WIB

RIAUREVIEW.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Irving-Sugianto. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Senin (5/5/25). 

"Ya ditolak," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Senin (5/5/25). 

Dengan putusan tersebut, KPU kini tinggal menunggu arahan tertulis dari KPU RI untuk menetapkan hasil akhir PSU Pilkada Siak 2024. Menurut Nugroho, proses penetapan kemungkinan tidak akan memakan waktu lama. 

“Setelah ada arahan, kami segera jadwalkan penetapan perolehan suara. Biasanya tidak lebih dari tiga hari setelah putusan,” jelasnya. 

Usai penetapan hasil perolehan suara, KPU akan meneruskan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai dasar untuk pelantikan kepala daerah terpilih. Proses pelantikan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Pelantikan merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Pemprov Riau yang akan menyampaikan ke Kemendagri,” tambah Nugroho. 

Untuk diketahui, pada PSU yang digelar 22 Maret 2025, pasangan Irving-Sugianto memperoleh 37.854 suara. Sementara pasangan Afni-Syamsurizal meraih 82.586 suara, disusul pasangan Alfedri-Husni dengan 82.292 suara. **

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini