RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar dan tenda biru di sepanjang Jalan SM Amin pekan depan.
Langkah tegas ini diambil setelah peringatan berulang kali kepada pemilik bangunan tidak diindahkan.
"Kita sudah beri peringatan beberapa kali, tapi tidak juga dibongkar oleh pemiliknya. Kita masih beri kesempatan terakhir. Maka, setelah tanggal 10 nanti, kami akan lakukan pembongkaran paksa,” ujar Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, Sabtu (7/6/2025).
Menurut data Pemko, kata Markarius, terdapat sekitar 120 bangunan liar di lokasi tersebut. Bangunan mayoritas berdiri di atas parit dan badan jalan, serta dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Markarius menegaskan, bangunan-bangunan itu bukan hanya ilegal, tapi juga menyebabkan berbagai persoalan lingkungan seperti banjir, dan banyak pula aktivitas maksiat.
“Ultimatum sudah jelas. Batas waktu sampai tanggal 10. Lewat dari itu, Pemko akan turun langsung untuk membongkar,” pungkas Markarius.
Sumber: cakaplah.com