Bakar Satu Hektare Lahan untuk Kebun, Pria di Inhu Ditangkap Polisi

Jumat, 04 Juli 2025 | 17:15:50 WIB

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pelaku pembakaran lahan berinisial RP alias Rikardo (24). Pelaku membakar satu hektare lahan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Penangkapan RP berawal dari temuan hotspot yang terpantau Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau. Bhabinkamtibmas dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu langsung bergerak ke lokasi.

"Tim mengamankan seorang pria berinisial RP, warga setempat yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (5/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tepatnya di Jalan Denalu, petugas menemukan lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar dan api masih menyala.

Setelah ditelusuri, lahan tersebut diketahui milik VP yang menyebut kalau lahan dibakar oleh adiknya, RP. Dalam pemeriksaan, RP mengaku sengaja membakar lahan tersebut untuk membuka kebun baru.

"Modusnya, pelaku membakar lima tumpukan semak kering hasil imasan (sisa-sisa tebangan pohon) menggunakan korek api (mancis) yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi," jelas Misran.

Di lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bilah parang, 3 batang kayu bekas terbakar, 2 batang bibit kelapa sawit, 1 buah cangkul.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 36 angka 17 huruf b jo. Pasal 36 angka 19 poin 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Misran.

Misran kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

 

 

 

Sumber: cakap,ah.com

Terkini