Masih Nekat Beroperasi, Satgas DLHK Pekanbaru Kembali Tangkap Angkutan Sampah Mandiri

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:10:33 WIB
Satgas DLHK dan Satpol PP Pekanbaru, mengamankan angkutan mandiri dan supir, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru bersama Satpol PP, kembali menangkap angkutan sampah mandiri yang masih nekat beroperasi, Senin (14/7).

Angkutan mandiri diluar Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan ini diamankan saat mengangkut sampah disalah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, supir bersama mobil angkutan sampah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mendapatkan laporan dari anggota di lapangan, adanya mobil mandiri ilegal atau tidak resmi mengangkut sampah disalah satu mal. Kita bekerjasama dengan Satpol dan dibawa ke kantor Satpol untuk dilakukan tindakan hukum," kata Reza.

Angkutan mandiri ilegal ini disampaikan Reza, dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Mereka juga diminta untuk segera bergabung dengan LPS.

"Ini kita sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu dan itu dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP," terang Reza.

Reza mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan, berdasarkan aturan, sampah mal atau pusat perbelanjaan diangkut langsung oleh DLHK Kota Pekanbaru.

"Dan tentunya kita mengimbau, mal inikan sudah pasti dari DLHK yang mengangkut sampahnya," ucapnya.

Dikatakannya, jika sampah yang dihasilkan oleh mal diangkut oleh angkutan mandiri ilegal, dikawatirkan akan terjadi tumpukan sampah.

"Karena yang kita khawatirkan kalau yang mandiri-mandiri (diluar LPS) ini yang mengangkut sampahnya, kita tidak tau ini dibuangnya kemana, jadi sangat riskan," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini