RIAUREVIEW.COM --Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas terhadap SD An-Namiroh III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (16/7/2025).
Rapat tersebut membahas polemik terkait perizinan dan kelayakan bangunan sekolah yang berlokasi di Jalan Sawit, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Niar Erawati, rapat dihadiri oleh pihak yayasan dan sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas PUPR, Satpol PP, konsultan bangunan, serta perwakilan wali murid.
"Tidak boleh lagi ada sekolah online. Semua kegiatan belajar harus dilakukan secara offline. Sekolah juga wajib mengurus izin resmi. Lantai lima harus dirobohkan di luar jam belajar dan lantai empat dikosongkan sampai ada hasil analisis teknis dari ahli," tegas Niar Erawati.
Rekomendasi tersebut disepakati seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan yayasan dan orang tua murid. Tujuannya adalah memastikan keselamatan dan kenyamanan para siswa serta legalitas operasional sekolah.
Perwakilan Yayasan An-Namiroh, Sahrizul, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti keputusan DPRD.
"Mulai besok, kegiatan belajar tatap muka berjalan normal. Sembilan ruang belajar yang sebelumnya berada di lantai empat akan kami relokasi ke gedung kami di Jalan Rawangun," ujarnya.
Sahrizul juga memastikan bahwa proses perobohan lantai lima telah dimulai dan dikerjakan di luar jam sekolah agar tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Sardius, turut menegaskan bahwa gedung sekolah belum memiliki izin resmi untuk penggunaan lantai dua dan tiga. Hal ini, katanya, menjadi catatan penting bagi semua lembaga pendidikan di kota ini.
"Ini jadi pengingat bagi semua sekolah agar menaati regulasi, baik dari sisi izin operasional, jumlah ruang kelas, maupun kelayakan bangunan," jelas Sardius.
Dalam rapat juga diungkap bahwa SD An-Namiroh saat ini memiliki 36 ruang belajar, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 24 ruang. Pihak yayasan menyatakan akan menyesuaikan jumlah ruang belajar sesuai ketentuan.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III Tekad Indra Pradana Abidin, serta anggota Komisi III lainnya, yakni Doni Saputra dan Muhammad Sabarudi.
Sumber: Riauaktual.com