RIAUREVIEW.COM --Kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan, tepatnya pada jalur tanjakan yang minim penerangan di daerah perkebunan, Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, bersama Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Riau M. Hidayat, S.E. turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan monitoring dan peninjauan.
Dimana sebelumnya peristiwa ini melibatkan tiga kendaraan besar dan menyebabkan lima orang meninggal dunia, dua luka berat, serta dua lainnya mengalami luka ringan.
"Kami datang untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan serta memberikan perhatian kepada korban dan keluarga. Ini kecelakaan berat yang harus segera diambil langkah strategis untuk pencegahannya ke depan," ujar Kombes Taufiq di lokasi kejadian, Senin sore.
Kombes Taufiq menjelaskan kecelakaan bermula saat truk Nissan Tronton BH 8241 HN yang dikemudikan Tri Ali Darto (44) berhenti di bahu jalan karena kehabisan bahan bakar.
Kondisi jalan gelap, tidak ada penerangan, dan sopir hanya menyalakan lampu hazard tanpa memasang rambu pemantul cahaya.
Kemudian, truk Hino Balak BM 9887 AV yang dikemudikan Selamat (74) hendak mendahului, namun terhalang kendaraan lain dari arah berlawanan.
Akibatnya, truk tersebut membanting setir dan menabrak bagian belakang truk NISSAN, hingga masuk ke parit.
Tidak sampai di situ, Hino yang gagal menanjak dan diduga mengalami rem blong, meluncur mundur dan menghantam Daihatsu Grand Max D 1239 ZB yang dikemudikan Khairul (49), hingga kendaraan kecil itu terseret ke parit bersama tujuh penumpangnya.
Lima korban meninggal dunia terdiri dari tiga yang tewas di tempat dan dua lainnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit Khairul (pengemudi Grand Max), Deni Hermanto, Yasrul (penumpang, meninggal di TKP), Annisa Putri, Putri Novria Safriani (meninggal di RS)
Sementara itu morban luka berat yakni Asyiva Yulia, Erik Gunawan. Kemudian luka ringan Selamat (sopir Hino), Sopya Tus Suhada. Kerugian material ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kombes Taufiq menyebut, penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi Hino yang tidak memperhatikan kondisi kendaraan serta gagal mengantisipasi kendaraan dari arah berlawanan.
"Selain itu, truk yang mogok tidak dilengkapi rambu peringatan standar seperti segitiga pengaman. Ini harus jadi perhatian semua pengemudi angkutan berat," tambahnya.
Sejumlah langkah telah diambil, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti, pencatatan saksi, hingga Traffic Accident Analysis (TAA) oleh Ditlantas Polda Riau.
"Kami akan terus melakukan analisa mendalam dan mengambil langkah pencegahan dengan memperkuat edukasi serta patroli di jalur rawan," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com