RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap MA (52), mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp 504.767.226,14.
Penangkapan MA dilakukan setelah penyelidikan panjang terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S., Selasa (22/7/2025).
"Hasil audit dan penyelidikan menunjukkan bahwa mantan kades ini telah merugikan negara lebih dari Rp 500 juta pada tahun anggaran 2021," ujar AKP Gian.
Selama menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, MA disebut tidak transparan dalam penggunaan dana desa. Sejumlah kegiatan yang dianggarkan tidak dilaksanakan sesuai rencana.
Bahkan, beberapa tim pelaksana kegiatan mengaku tidak pernah dilibatkan atau bahkan tidak tahu-menahu tentang peran mereka.
"Anggaran dicairkan seluruhnya dari rekening kas desa, tetapi sebagian besar tidak direalisasikan. Uang tersebut justru dikuasai oleh tersangka," tambah Gian.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Kampar tertanggal 30 April 2025, ditemukan sejumlah penyimpangan sebagai berikut:
• Uang tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp 130.725.485,14
• Kegiatan non-fisik yang dibukukan tetapi tidak dilaksanakan: Rp 118.025.000
• Kelebihan pembayaran perjalanan dinas: Rp 9.265.000
• Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan: Rp 70.175.600
• PPN, PPh 22, dan PPh 23 yang belum disetor: Rp 16.391.251
• Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah: Rp 2.389.890
• Selisih volume kegiatan fisik pembangunan desa: Rp 157.795.000
• Total kerugian negara/daerah yang ditimbulkan mencapai Rp 504.767.226,14.
Setelah dinyatakan cukup bukti, MA ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kami akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat desa," tegas AKP Gian.
Sumber: Riauaktual.com