Hati-hati! Penipuan Medsos Kerap Dimulai dari Like, Komen dan Share

Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:36:00 WIB
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --- Berkembangnya teknologi membuat banyak orang ingin menjadi konten kreator. Oleh karena itu, banyak penjahat siber memanfaatkan hal ini untuk menyasar anak muda.

Menurut Analis Eksekutif Senior OJK, Hudiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas Pasti mengungkapkan, bahwa saat ini banyak penipuan yang menyasar anak muda dengan modus tawaran pekerjaan paruh waktu.

Korban diminta melakukan tugas-tugas sederhana seperti "like", "komen", atau "share" konten di media sosial dengan iming-iming gaji besar.

?Awalnya, pelaku akan membayar korban satu atau dua kali untuk membangun kepercayaan. Setelah itu, korban ditawari keuntungan yang lebih besar, namun dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit.

?"Biasanya memang dibayar satu atau dua kali, kemudian diberikan penawaran dengan keuntungan yang lebih besar tapi calon korban harus melakukan pembayaran terlebih dahulu," terang Hudiyanto.

Ia menambahkan bahwa penipuan ini juga menggunakan skema level keanggotaan, di mana semakin besar deposit yang disetor, semakin tinggi level dan imbal hasil yang dijanjikan.

?Satgas Pasti mencatat, dari 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, pihaknya telah memblokir 4.053 aplikasi/situs web/konten penipuan, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telepon.

Untuk melindungi diri dari penipuan, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

Dia menekankan pentingnya menanamkan prinsip "think twice" atau berpikir dua kali sebelum melakukan transaksi, terutama yang berkaitan dengan tawaran investasi atau pekerjaan yang tidak masuk akal.

?"Sayangi uangnya yang sudah susah didapatkan. Jangan sampai mudah dan lengah menjadi korban penipuan," ujarnya.

?Ia juga berpesan, jika ada tawaran investasi, masyarakat harus selalu ingat dua hal legal dan logis.

?Jika menjadi korban penipuan, Hudiyanto mengimbau agar masyarakat segera melapor melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau mengisi formulir pengaduan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.

"Laporkan kurang dari 5 menit, karena semakin lama laporan, maka kemungkinan penyelamatan dana semakin tipis. Laporan yang cepat akan membantu tim Satgas Pasti melakukan pelacakan dan pemblokiran rekening pelaku sesegera mungkin," tutupnya.

 

 

 

 

Sumber: Beritasatu.com

Terkini