BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemkab Bengkalis secara resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, Senin (15/09/2025).
Penandatanganan ini menandai lompatan signifikan dalam proyeksi keuangan daerah dengan kenaikan pendapatan dan belanja daerah yang mencapai angka masing-masing lebih dari Rp1,4 triliun dan Rp1,3 triliun. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang digelar di Gedung DPRD Bengkalis|.
Momen penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni bersama jajaran pimpinan DPRD. Tampak di meja pimpinan, Ketua DPRD Septian Nugraha memimpin jalannya rapat, didampingi oleh Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.
Sidang paripurna dimulai pukul 14.36 WIB ini dihadiri oleh 38 anggota dewan, menunjukkan kuorum yang kuat untuk pengambilan keputusan strategis ini.
Bupati Kasmarni memaparkan secara rinci struktur perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 yang disepakati. Paparan tersebut menyoroti adanya peningkatan substansial pada pos pendapatan dan belanja daerah, yang mengindikasikan optimisme Pemkab Bengkalis terhadap sumber-sumber penerimaan baru dan komitmen untuk mengakselerasi pembangunan.
Pendapatan Daerah dari angka semula sebesar Rp3.217.264.617.959, kini naik menjadi Rp4.656.985.642.453
"Alhamdulillah, pendapatan daerah kita mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp1.439.721.024.494," ujar Bupati Kasmarni di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan.
Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam membiayai berbagai program prioritas daerah. Sejalan dengan peningkatan pendapatan, Belanja Daerah juga disepakati untuk dinaikkan secara proporsional. Angka belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.292.715.704.834, kini disetujui menjadi Rp4.663.597.390.533.
"Kenaikan belanja daerah ini mencapai Rp1.370.881.685.699, yang akan kita alokasikan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,"katanya lagi.
Selain perubahan pada pendapatan dan belanja, kesepakatan ini juga mencakup penyesuaian penting pada pos Pembiayaan Daerah.
Salah satu poin utamanya adalah perubahan pada proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Perkiraan SiLPA yang awalnya dianggarkan sebesar Rp125.451.086.875, mengalami penyesuaian signifikan menjadi Rp6.611.748.080. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan sebesar Rp118.839.338.795.
Di sisi lain, pos Pengeluaran Pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp50 miliar, kini dihapuskan atau diubah menjadi Rp 0. Langkah ini mengindikasikan strategi Pemkab Bengkalis untuk memaksimalkan alokasi belanja langsung ke program-program pembangunan daripada untuk pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal atau pembayaran pokok utang.
Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan yang intensif dan konstruktif antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025 untuk kembali dibahas dan disahkan menjadi Perda, sebagai landasan hukum pelaksanaan anggaran di sisa tahun berjalan.(sukardi/infotorial)