Maling Motor dan Chainsaw di Meranti Tertangkap Saat Jualan di Medsos

Jumat, 26 September 2025 | 19:14:37 WIB
MBR alias Bedi (24), tersangka pencurian motor dan Chainsaw di Kepulauan Meranti. Foto: SM News

RIAUREVIEW.COM --- Keheningan di malam Selasa, 23 September 2025, menjadi saksi bisu ketika dua warga Kepulauan Meranti harus menelan pahit kehilangan. Norrianto (32), yang malam itu lelah setelah seharian bekerja, tak pernah menyangka bahwa lupa mencabut kunci motor di halaman belakang rumah akan berbuah musibah. Pagi harinya, Honda Beat kesayangannya lenyap, gerbang rumah sudah terbuka seakan memberi jalan bagi sang pencuri.

Tak berhenti di situ, di sisi tempat lain, tepatnya di Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat, kisah serupa menimpa Miswanto (50). Rumah walet tempatnya bekerja menjadi sasaran. Senja yang tenang mendadak berubah getir ketika maling berhasil menggasak hartanya seperti sebuah ponsel Realme, dompet hitam, chainsaw, hingga tang besi.

Jejak kasus yang berbeda lokasi ini ternyata bertemu pada satu nama yakni MBR alias Bedi (24). Anak muda yang kerap muncul di linimasa Facebook itu akhirnya terendus aktivitasnya. Media sosial yang selama ini menjadi panggung keseharian, justru membuka tirai gelap aksinya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, pada Jumat (26/9/2025), menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti setelah aktivitasnya terlacak,” ujar AKP Roemin.

Bagi Norrianto dan Miswanto, kehilangan itu mungkin tak mudah diganti. Namun, kabar ditangkapnya sang pelaku setidaknya menjadi penawar luka, sekaligus bukti bahwa kerja aparat tak pernah tidur menjaga keamanan di tanah pesisir Kepulauan Meranti.

Jejak samar dua laporan pencurian itu akhirnya menemukan terang pada Kamis pagi (25/9/2025). Dunia maya, yang kerap jadi ruang jual beli biasa, justru membuka celah bagi aparat untuk menelusuri jejak si maling.

Di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang, sebuah akun Facebook milik MBR menawarkan mesin chainsaw kecil dengan harga Rp1,5 juta. Bagi orang awam, itu mungkin sekadar postingan biasa. Namun bagi tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, barang itu terlalu mirip dengan laporan kehilangan yang baru saja masuk.

Tak ingin kehilangan momentum, polisi pun menyusun strategi. Penyamaran pun digelar. Seorang anggota tim berpura-pura menjadi pembeli, masuk ke percakapan daring, hingga akhirnya disepakati tempat transaksi: Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur.

Sekitar pukul 10.30 WIB, jebakan itu mengunci. MBR tak berkutik ketika aparat mengamankannya bersama barang bukti yang ia bawa. “Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat transaksi,” jelas Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH.

Di hadapan penyidik, MBR tak lagi bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya—mulai dari mencuri motor Honda Beat milik Norrianto hingga membobol pondok walet milik Miswanto.

Barang bukti pun lengkap, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat bersama 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme,1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw,1 buah tang.

Kini, anak muda bernama Bedi itu harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebuah aturan tegas yang mungkin tak pernah ia pikirkan saat melancarkan aksinya. Bagi warga, kabar ini menjadi pengingat, dimana secanggih apapun cara bersembunyi, kebenaran selalu punya jalan untuk menyingkap tabirnya.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Terkini