RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pemberian kredit sejak tahun 2014 hingga 2024.
Sembilan tersangka itu berinisial SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (teller dan kasir), serta KH (debitur).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan tanpa survei. Akibatnya, terjadi kredit macet 93 debitur dan hapus buku 75 debitur, dengan total kerugian negara sekitar Rp15 miliar," ujar Zikrullah, Kamis sore.
Dalam kasus ini, Direktur BPR Indra Arta, SA, diduga menyetujui pencairan kredit tanpa prosedur.
Sementara beberapa account officer dianggap lalai menjalankan tugas, dan tersangka RHS diduga mencairkan deposito nasabah tanpa izin. KH selaku debitur juga diduga bekerja sama dengan oknum internal bank untuk melakukan pinjaman fiktif.
Zikrullah menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Sebelumnya, para tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Riauaktual.com