Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:32:52 WIB
Pasar Sarinah Rimbo Bujang yang kondisinya masih terjaga sampai saat ini.(sukardi)

RIMBO BUJANG,RIAUREVIEW.COM – Pasca putusan  Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 penyelesaian sengketa ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang yang  dimenangkan pedagang tindaklanjutnya  pernah disepakati bersama antara Pemkab Tebo, pihak BPN dan  kuasa  hukum pedagang serta perwakilan pedagang pada 21 Oktober 2023, yaitu bagi  pedagang yang tetap ingin berdagang  diberikan prioritas memperoleh  Hak Guna Bangunan (HGB).

Proses selanjutnya, untuk memberikan HGB  ke pedagang maka Pemkab Tebo harus mempunyai dasar alas hak berupa Hak Pengelolaan (HPL) agar kesalahan masa lalu tidak berulang. Proses HPL sedikit lama, ternyata  sudah selesai pada Mei 2025 lalu.
Berkaitan hal itu Dr. Yalid, SH, MH  kuasa hukum pedagang ruko di Pasar Sarinah, menjelaskan dirinya akan melanjutkan  pengurusan HGB ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang kliennya sampai selesai.

Namun, pasca selesainya HPL Pemkab Tebo, Dr. Yalid menjelaskan “dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tebo, ternyata kita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemanfaatan tanah pemkab  yang nantinya menjadi landasan hukum untuk perhitungan pajak” ungkapnya.
"Dr. Yalid pernah berkoordinasi dengan Pj Sekda Tebo, jelas Yalid, pak Sindi bilang akan melakukan koordinasi lagi karena untuk teknisnya ada di badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo”. 

“Terakhir Dr. Yalid sudah mendapat kepastian untuk melanjutkan pengurusan HGB mesti menunggu Pemkab Tebo menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan tanah pemkab. Informasi ini Dr. Yalid peroleh dari salah seorang Pejabat di Bakeuda akhir September  lalu (23-09-2025)”.
Kiranya, langkah pemkab sudah tepat supaya tindakan/keputusan yang dilakukan Pemkab Tebo nantinya mempunyai dasar hukum sehingga tidak mengulangi kesalahan, seperti sengketa yang pernah terjadi pada tahun 2022 lalu.

Untuk itu, Dr. Yalid mengatakan “pedagang tenang dan bersabar, begitu selesai Perbup tersebut kita selesaikan HGBnya. Dalam masa transisi ini, setidaknya pedagang bisa memanfaatkan ruko tanpa dibebankan biaya sewa”, tegasnya.**

Terkini