RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DMN).
KPK mengungkap modus pungutan liar yang disebut-sebut sebagai "jatah preman" dari sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari praktik itu, Abdul Wahid diduga menerima Rp4,05 miliar dari total komitmen fee Rp7 miliar.
"Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemprov Riau," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut KPK, praktik 'jatah preman' itu dibahas dalam pertemuan rahasia di Pekanbaru pada Mei 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dan enam Kepala UPT wilayah I–VI, yang membahas setoran untuk Gubernur Riau dari proyek jalan dan jembatan.
Nilai proyek itu naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dari kenaikan tersebut, disepakati adanya fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.
Permintaan fee disampaikan oleh Kadis PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) yang disebut mewakili sang gubernur.
"Fee itu disebut sebagai ‘jatah preman’, istilah yang digunakan untuk menyamarkan permintaan uang dari proyek," jelas Johanis.
Dari penyidikan, KPK menemukan sedikitnya tiga kali setoran kepada Abdul Wahid. Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar diterima Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya dan Rp600 juta untuk MAS.
Setoran berikutnya dilakukan pada Agustus 2025, hingga total uang yang diterima mencapai Rp4,05 miliar.
Setelah diperiksa intensif sejak Selasa malam, Abdul Wahid akhirnya resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Ia digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
"Kasus ini tidak berhenti di sini. KPK akan menelusuri seluruh pihak yang turut menikmati aliran dana ‘jatah preman’ tersebut," tegas Johanis.
Sumber: Riauaktual.com