Pekerja Internet di Pekanbaru Tersengat Listrik, Tubuh Terbakar 46 Persen

Senin, 10 November 2025 | 17:53:02 WIB
Muhammad Fathier Risky (20) mengalami luka bakar serius di bagian tubuh.

RIAUREVIEW.COM --Tubuh Muhammad Fathier Risky (20) tampak lemas terbaring di RS Prima Pekanbaru. Hampir seluruh tubuhnya dibalut perban, dari dada, punggung, hingga tangan. 

Sesekali, ia meringis kesakitan akibat luka bakar parah setelah tersengat listrik saat bekerja.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) di Jalan Siak II, Pekanbaru. Saat itu, Fathier tengah menarik kabel jaringan internet bersama rekan-rekannya. 

Tanpa sengaja, tangannya menyentuh kabel listrik PLN yang melintang di atas lokasi kerja. Seketika tubuhnya tersengat dan terlempar ke bawah.

Dalam kondisi kritis, Fathier dilarikan ke rumah sakit. Ia kini dirawat intensif akibat luka bakar mencapai 46 persen.

"Sudah sempat dioperasi, tapi sekarang kami kesulitan obat-obatan. Perusahaan tempat anak saya kerja sudah tidak bertanggung jawab," ujar sang ibu, Ruri Ria Sari, Senin (10/11/2025).

Ruri bercerita, anaknya bekerja di PT In Neo, vendor dari My Republic. Awalnya, perusahaan sempat berjanji akan menanggung biaya pengobatan.

Namun kini, komunikasi terputus. Tagihan rumah sakit sudah mencapai Rp 23,5 juta, dan Fathier hanya diberi obat pereda nyeri.

Masalah kian rumit ketika diketahui BPJS Ketenagakerjaan Fathier tidak aktif, meski gajinya rutin dipotong Rp100 ribu setiap bulan untuk iuran.

"Hari Jumat besok jadwal operasi lagi. Tapi kami bingung, tidak tahu harus bagaimana. Suami saya hanya buruh bangunan," kata Ruri menahan tangis.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD, Roni Amriel SH MH, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga korban mendapat perawatan layak.

"Kami akan menemui korban di rumah sakit dan memanggil pihak perusahaan. Korban harus mendapat perlakuan yang manusiawi," tegas Roni, Senin (10/11/2025).

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti tanggung jawab moral dan hukum My Republic sebagai pemberi kerja utama.

"Mereka tidak bisa lepas tangan. Walau memakai vendor, tanggung jawab keselamatan kerja tetap di bawah kendali My Republic," ujarnya.

Menurutnya, jika pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, itu termasuk pelanggaran hukum.

"Ini kelalaian serius. Apalagi pekerjaan itu berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," tambahnya.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini