RIAUREVIEW.COM --Pemuda berinisial MW (21) diamankan warga di Jalan Elang Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Rabu siang (12/11/2025).
Pemuda tersebut diduga melakukan pelecehan seksual secara daring melalui aplikasi ojek online (ojol), dengan modus mengirim pesan cabul kepada para pengemudi.
Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua melalui Kanit Reskrim Iptu Santo membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan setelah sejumlah driver ojol melapor dan memancingnya datang ke lokasi order fiktif yang ia buat sendiri.
"Benar, pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Santo, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memesan layanan Grab secara acak, kemudian mengirim pesan bernada cabul dan ajakan tak senonoh, bahkan sempat menawarkan uang Rp100 ribu kepada driver.
Polisi menyebut, MW telah melakukan tindakan serupa lebih dari lima kali sejak Oktober lalu. Aksi ini sempat membuat resah komunitas driver ojol di kawasan Panam dan sekitar Universitas Riau.
"Pelaku sudah lebih dari lima kali melakukan hal yang sama kepada pengemudi berbeda. Para korban merasa dilecehkan secara verbal dan digital," jelas Santo.
Informasi dugaan pelecehan itu cepat menyebar di grup media sosial komunitas ojol. Sejumlah pengemudi akhirnya berinisiatif memancing pelaku dengan order fiktif untuk memastikan identitasnya.
Saat MW datang ke titik penjemputan di Jalan Elang Sakti, para driver langsung menghadangnya dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan berkat kesigapan warga dan petugas patroli Polsek Bina Widya.
Kini pelaku diamankan selama 1x24 jam untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta meneliti jejak digital pesan-pesan yang dikirim pelaku.
"Kami masih mendalami motifnya. Untuk sementara pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim.
Polisi mengingatkan masyarakat, terutama pengguna aplikasi transportasi online, untuk waspada terhadap pesan berisi ajakan atau konten tidak senonoh, dan segera melapor bila mengalami tindakan pelecehan.
"Laporkan segera ke pihak kepolisian bila menemukan hal serupa. Pelecehan, baik fisik maupun digital, tetap merupakan tindak pidana," tegas Santo.
Sumber: Riauaktual.com