Setahun Tanpa Kejelasan, Penanganan Kasus Ijazah Ketua DPRD Siak di Polda Riau Diadukan ke Bareskrim

Rabu, 26 November 2025 | 07:55:53 WIB
Foto ilustrasi

JAKARTA – Forum Transparansi 08 Astacita secara resmi melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Langkah ini diambil menyusul stagnasi total penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, yang dinilai tidak mengalami kemajuan sepanjang tahun 2025.

Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/11/2025), mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja Polda Riau yang dianggap melakukan pembiaran (undue delay) terhadap kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Kami menilai ada indikasi kuat ketidakprofesionalan. Sejak LSM Perkara menyerahkan bukti baru (novum) yang signifikan pada November 2024, Polda Riau memilih bungkam. Tidak ada gelar perkara, tidak ada penetapan status hukum, dan tidak ada transparansi informasi (SP2HP). Kasus ini seolah dibiarkan 'mati suri' di tangan Polda Riau," tegas Rifky.

Menurut Rifky, novum yang diserahkan bukanlah bukti lemah. Bukti tersebut memuat keterangan otoritas pendidikan tinggi (Kopertis/Dikti) yang menyatakan kampus penerbit ijazah sudah tidak aktif sejak 2015, fakta yang bertolak belakang dengan dokumen yang digunakan Terlapor. Namun, hingga kini, Indra Gunawan tetap menjabat tanpa hambatan hukum berarti.

Desakan 'Take Over' dan Audit Investigasi

Melalui laporan resmi ke Bareskrim Polri, Forum Transparansi 08 Astacita mengajukan tiga tuntutan mendesak. Pertama, meminta Mabes Polri mengambil alih (take over) seluruh berkas perkara dari Polda Riau untuk menjamin objektivitas. Kedua, mendesak pelaksanaan Gelar Perkara Khusus secara transparan di tingkat Mabes. Ketiga, meminta Divisi Propam dan Biro Wassidik Polri mengaudit penyidik Polda Riau terkait alasan di balik macetnya kasus ini.

Rifky mengkhawatirkan adanya hambatan psikologis atau intervensi politik di tingkat daerah mengingat status Terlapor sebagai pejabat publik aktif.

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen PRESISI Polri di bawah pemerintahan baru. Jika laporan ini diabaikan, kami siap meneruskannya ke Kompolnas dan Ombudsman RI demi kepastian hukum," lanjutnya.

Menutup keterangannya, Rifky menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan hukum dan tidak terkait politik praktis.

"Tuntutan kami sederhana: Kepastian. Jika ijazah itu terbukti sah, segera umumkan ke publik agar tuntas. Namun jika terbukti palsu, segera lakukan penegakan hukum. Jangan biarkan kasus menggantung dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkas Rifky.

Sebagai informasi, kasus ini pernah dihentikan (SP3) pada 2021 karena dinilai kurang bukti, namun kembali dibuka oleh pelapor dengan adanya temuan bukti baru paska pelantikan kembali Indra Gunawan sebagai Ketua DPRD Siak periode 2024-2029. (Arf21) 

Terkini