PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah demi menunjang perekonomian kota. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengambilan keputusan strategis ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung khidmat di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (27/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Tengku Azwendi Fajri. Rapat ini juga dihadiri oleh para anggota dewan dari berbagai fraksi, serta perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.

Penguatan Landasan Hukum BUMD
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah krusial lembaga legislatif untuk memberikan kepastian hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan adanya payung hukum yang jelas, DPRD berharap BPR Pekanbaru Madani dapat beroperasi lebih profesional, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
DPRD menekankan bahwa perubahan status badan hukum dan penguatan modal yang diatur dalam Perda ini harus bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Legislatif mendorong agar BPR Pekanbaru Madani menjadi garda terdepan dalam membantu akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pekanbaru agar terhindar dari jeratan rentenir.
Dengan ketukan palu pimpinan sidang yang diiringi persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, DPRD Pekanbaru secara resmi telah menyelesaikan tugas legislasinya dalam membingkai aturan main bagi BPR daerah tersebut, sebagai wujud sinergi positif dalam membangun Kota Bertuah. (ADV)