PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,21 triliun. Kesepakatan ini diputuskan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (30/9/2025).
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Pj Sekda Zulfahmi Arifin, serta jajaran Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sorotan Tajam Badan Anggaran DPRD
Dalam proses pengesahan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Firman, menyampaikan catatan strategis bagi pihak eksekutif. DPRD menekankan agar postur anggaran perubahan ini dijalankan secara realistis dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Firman menyuarakan desakan DPRD agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bekerja lebih keras dalam menggali potensi pendapatan daerah.
"Kami mendorong Pemko lebih serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota perlu mengevaluasi kinerja OPD agar benar-benar mampu menambah PAD dan memperkuat kas daerah," tegas Firman mewakili suara legislatif.
.jpg)
Rincian Postur Anggaran
Berdasarkan keputusan paripurna, struktur APBD-P 2025 yang disepakati meliputi:
- Pendapatan Daerah: Rp3,182 triliun.
- Belanja Daerah: Rp3,190 triliun.
- Penerimaan Pembiayaan: Rp28,088 miliar.
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp20 miliar.
Angka ini mengalami sedikit penurunan sekitar Rp1,325 miliar dibandingkan APBD Murni 2025 (Rp3,211 triliun) akibat adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Respons Eksekutif
Menanggapi keputusan dewan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah menuntaskan pembahasan anggaran ini. Ia menyatakan komitmennya untuk menggunakan anggaran tersebut demi penyelesaian utang dan perbaikan infrastruktur prioritas, yakni pembenahan bertahap pada 1.300 titik jalan rusak di Pekanbaru, meskipun di tengah keterbatasan ruang fiskal. (ADV)