Curat dan Penadah Motor di Rumbai Pesisir Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Senin, 19 Januari 2026 | 19:44:41 WIB

RIAUREVIEW.COM --Polsek Rumbai Pesisir membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan sepeda motor di wilayah Rumbai Timur, Pekanbaru. 

Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama dan penadah berhasil dibekuk. Uang hasil kejahatan diketahui dipakai untuk bermain judi online.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Kirhan yang kehilangan sepeda motor dan tabung gas LPG di rumahnya.

“Laporan kami terima pada Rabu, 7 Januari 2026. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Budi, Senin (19/1/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. 

Saat bangun untuk salat Subuh, korban mendapati dapur rumah terbuka dan sepeda motor Honda Scoopy BM 5381 AAS yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta dan melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan sepeda motor curian di sekitar Jalan Teluk Leok. 

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Rafles Simon kemudian mengamankan dua pria berinisial N alias Cili dan MR alias Rasyid di sebuah rumah di kawasan tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor dijual kepada penadah seharga Rp2,2 juta dan uangnya dipakai untuk bermain judi online,” ungkap Kompol Budi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5381 AAS, BPKB atas nama korban, serta satu buah kunci kontak.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Rumbai Pesisir. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara untuk curat dan 4 tahun untuk penadahan,” tutup Kapolsek.

 

 

 

Sumber: Riauakual.com

Terkini