RIAUREVIEW.COM --Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja membahas berakhirnya sebagian perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) Kompleks Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC), Senin (19/1/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, didampingi Sekretaris Komisi II Rizki Rinaldi serta anggota Komisi II Rizky Bagus Oka, Fathulla, dan dr Meiza Ningsih.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, perwakilan Dinas Pertanahan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setdako Pekanbaru.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mengetahui secara jelas skema yang sedang disiapkan pemerintah kota terkait akan berakhirnya kontrak pengelolaan sebagian ruko di STC yang saat ini dikelola oleh PT Makmur Papan Permata (MPP).
“Jadi kita ingin tahu seperti apa skema yang sedang dibuat oleh pemerintah terkait dengan akan habisnya kontrak pada 9 Februari 2026 ini. Ada 124 ruko yang ada di seputaran Sukaramai,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, pemerintah kota ternyata telah mulai mengkaji persoalan ini sejak tahun 2024. Bahkan, Inspektorat Kota Pekanbaru telah membentuk tim auditor untuk melakukan audit terkait pengelolaan BGS tersebut.
“Tadi ada bahasa kawan-kawan kenapa satu bulan menjelang habis, baru dibahas. Ternyata tidak, karena pemerintah sudah menyiapkan tim auditor yang ditangani langsung oleh Inspektorat untuk mengkaji hal ini,” jelasnya.
Dengan berakhirnya masa kontrak, lanjut Zainal, DPRD ingin memastikan apakah pengelolaan akan diambil alih oleh pemerintah kota atau kembali dilanjutkan oleh pihak ketiga.
“MPP selama ini yang mengelola. Karena kontraknya habis, tentu kita ingin tahu apakah nanti akan diambil alih pemerintah atau dilanjutkan. Yang jelas, harapan kita keberlangsungan usaha warga yang berjualan di sana tetap berlanjut,” tegasnya.
Ia menyebutkan nilai kontrak BGS tersebut bervariasi, tergantung letak dan tingkat strategis ruko. Namun dalam rapat tersebut belum dibahas secara rinci besaran nilai kontrak masing-masing unit.
Ia juga mengungkapkan, perjanjian awal BGS dilakukan sejak 2017, kemudian dilakukan adendum sehingga masa pengelolaan diperpanjang hingga 2026. Dalam perjanjian awal, masa kontrak sebenarnya tercantum hingga 2045, namun dilakukan penyesuaian melalui adendum.
“Tapi kalau perjanjian kontrak di awal itu, sampai nanti di 2045, kalau yang kita lihat perjanjian yang di teken oleh Walikota yang lama. Kalau adendum nya kemarin dari 2017 sampai 2026,” pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com