PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM--Upaya penataan dan penguatan pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial terus dilakukan pemerintah bersama para pemangku kepentingan. Salah satunya melalui rapat pembahasan Rencana Tata Batas Perhutanan Sosial yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Desa Mayang Sari dan Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau.
.jpg)
Rapat penting ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026 yang mengambik tempat di ruang rapat Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan strategis dalam memastikan kejelasan batas kawasan Perhutanan Sosial, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik pengelolaan lahan di masa mendatang.
Dengan dipimpin langsung Kepala Balai BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, Dr. Pernando Sinabutar, S. Hut., M. Si. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya proses tata batas sebagai fondasi utama dalam pengelolaan Perhutanan Sosial yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pihak terkait, Dr. Pernando Sinabutar, S. Hut., M. Si – Kepala Balai BPKH Wilayah XIX Pekanbaru
Immanuel Silahoho, S. Hut– Perwakilan Balai Perhutanan Sosial (PS) Kampar
Budiansyah, SE– Kepala seksi Perancanaan Dan Pemanfaatan Hutan Upt KPH Tebing Tinggi,
Panitia Tata Batas, Kelompok Tani Hutan (KTH) Masyarakat Sungai Melibur. Kelompok Tani Hutan (KTH) Khazanah Hijau Pesisir. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung program Perhutanan Sosial, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada rencana penetapan dan penegasan tata batas kawasan Perhutanan Sosial yang berada di Desa Mayang Sari dan Desa Bagan Melibur. Tata batas ini dinilai sangat krusial agar pengelolaan hutan oleh masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan dari alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan.
.jpg)
Selain itu, rapat juga membahas teknis pelaksanaan di lapangan, peran masing-masing pihak, serta mekanisme koordinasi antara instansi pemerintah dan kelompok masyarakat pemegang izin Perhutanan Sosial.
Ketua KTH Masyarakat Sungai Melibur dan KTH Khazanah Hijau Pesisir Desa Bagan Melibur, Ismulyadi turut menyampaikan aspirasi dan harapan agar proses tata batas dapat berjalan transparan, partisipatif, dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan untuk sumber penghidupan.
Dr. Pernando Sinabutar dalam arahannya menekankan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya tentang pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga tentang pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, serta menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Dengan adanya tata batas yang jelas, kita berharap tidak ada lagi keraguan dalam pengelolaan kawasan. Masyarakat dapat beraktivitas secara legal, sementara fungsi hutan tetap terjaga,” ujarnya.
Senada dengan itu, pihak Balai PS Kampar dan KPH Tebing Tinggi menyatakan bahwa ini KTH yang pertama di pasilitasi untuk tata batas di Kepulauan Meranti kesiapan mereka untuk terus mendampingi kelompok tani hutan dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penataan batas, hingga pengelolaan dan pengawasan kawasan.
Melalui rapat ini, diharapkan proses tata batas Perhutanan Sosial di Desa Mayang Sari dan Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau dapat segera ditindaklanjuti ke tahap lapangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan batas kawasan diyakini akan menjadi langkah awal yang kuat dalam menciptakan pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Meranti.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi antar pihak, demi suksesnya program Perhutanan Sosial sebagai salah satu program strategis nasional di sektor kehutanan. (Ali Sanip/Sp)