RIAUREVIEW.COM --Panggung kemegahan kontes kecantikan nasional kembali diguncang kabar mengejutkan. Jeni Rahmadial Fitri, sosok yang sebelumnya diagung-agungkan sebagai representasi wanita berprestasi dari Bumi Lancang Kuning, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang susah payah ia raih resmi dicabut oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI).
Pencabutan gelar ini bukan tanpa alasan. Jeni kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan praktik medis ilegal melalui tindakan facelift (prosedur pengencangan wajah) yang berujung petaka bagi sejumlah korbannya.
Kasus ini terkuak setelah Polda Riau membongkar praktik klinik kecantikan ilegal milik Jeni yang bernama Klinik Arauna Beauty di Kota Pekanbaru. Penyelidikan bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang mengalami komplikasi medis serius usai menjalani prosedur treatment di klinik tersebut.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa Jeni telah menjalankan praktik medis ilegal ini sejak tahun 2019. Modusnya adalah menawarkan jasa facelift dan eyebrow facelift.
"Namun, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran kulit maupun kecantikan yang sah," ujar Kombes Ade dalam keterangan persnya pada Rabu (29/4/2026).
Ironisnya, Jeni mengaku pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta dan mengantongi sertifikat. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan profesional (dokter atau perawat), bukan untuk orang awam tanpa dasar medis.
Tindakan Jeni mengakibatkan korban mengalami luka bernanah, pembengkakan hebat, hingga infeksi yang mengharuskan mereka menjalani operasi perbaikan di rumah sakit.
Sikap Resmi Yayasan Puteri Indonesia
Menanggapi status hukum Jeni yang telah menjadi tersangka, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) bergerak cepat demi menjaga marwah organisasi. Melalui surat resmi yang ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026, YPI secara tegas mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri.
"Atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," demikian pernyataan YPI.
Profil dan Prestasi: Jatuh dari Puncak Kejayaan
Sebelum kasus ini mencuat, Jeni Rahmadial Fitri dikenal sebagai salah satu "rising star" di dunia pageant Riau. Perempuan kelahiran Bukittinggi, 11 Januari 1998 ini memiliki rekam jejak yang mengagumkan sejak usia remaja.
Tumbuh besar di Bengkalis, Jeni mengawali kariernya dengan memenangkan ajang Miss Teen Riau pada tahun 2016. Kecerdasannya dalam berkomunikasi didukung oleh latar belakang pendidikannya sebagai Sarjana Sastra Inggris, menjadikannya sosok yang unggul dalam sesi public speaking.
Pernah Heboh Skandal "Pelakor"
Kasus pidana ini seolah melengkapi rentetan kontroversi Jeni. Sebelum ditangkap polisi, pada Maret 2026 lalu, nama Jeni sempat menjadi trending topic karena tudingan sebagai perebut laki orang (pelakor).
Kala itu, sebuah video amatir viral di media sosial memperlihatkan Jeni sedang berada di sebuah tempat billiard bersama seorang pria beristri. Dalam video tersebut, Jeni terekam sedang dilabrak oleh istri sah pria tersebut di depan umum. Suasana memanas saat sang istri sah meluapkan emosinya dan menuding Jeni telah merusak rumah tangganya.
Kabar menyebut, kalau istri sah sebelumnya merupakan salah satu pendukung utama Jeni. Kabarnya, sang istri sah sempat memberikan bantuan moril dan materiil saat Jeni berjuang di ajang Puteri Indonesia di Jakarta. Jeni telah membantah keras dirinya dituding sebagai pelakor.
Berikut pernyataan lengkap Yayasan Putri Indonesia (YPI):
Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri
Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama.
Sumber: SM News.com