RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.
“Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul,” jelasnya.
Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, meski telah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal akibat infeksi yang timbul dari luka tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H. bersama Unit Identifikasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta didukung keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Kris Tofel.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 26 April 2026, di kediaman pelaku dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan S (45) sebagai tersangka.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengedepankan metode Scientific Crime Investigation melalui visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau guna memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.
Sumber: Riauterkini.com