RIAUREVIEW.COM --Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat MR (21), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus bergulir.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak keluarga terlapor memberikan klarifikasi dan membantah adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
Ayah terlapor, Burhan, kepada wartawan awak media, Jumat (8/5/2026), mengatakan bahwa hubungan antara anaknya dengan korban terjadi karena hubungan asmara dan atas dasar saling suka.
“Anak saya difitnah. Tidak ada kekerasan seksual ataupun pemerkosaan. Mereka memang berpacaran dan hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka,” ujarnya didampingi istrinya, Robita.
Burhan menjelaskan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, anaknya diketahui telah menjalin hubungan dekat dengan korban selama sekitar satu pekan. Menurutnya, hal itu diperkuat dengan adanya bukti percakapan melalui media sosial Instagram yang menunjukkan komunikasi intens antara keduanya.
“Kejadian itu bermula pada Jumat (1/5/2026) malam. Bukti percakapan mereka ada. Bahkan anak saya dijemput langsung oleh perempuan itu dari depan rumah kami,” terangnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa anaknya melakukan hipnotis maupun pemaksaan terhadap korban. Menurut Burhan, keterangan yang disampaikan kepada polisi hanya berasal dari satu pihak.
“Itu hanya keterangan sepihak. Tidak ada anak kami menghipnotis, apalagi melakukan kekerasan seksual. Perlu kami luruskan bahwa perempuan itu yang menjemput anak kami.
Semua kejadian itu terjadi atas dasar suka sama suka karena mereka pacaran,” katanya. Burhan mengaku pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan dari pihak keluarga korban.
“Kami selaku orang tua tidak membenarkan hubungan terlarang, tetapi ini sudah terjadi. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, namun orang tua perempuan itu tidak membuka ruang mediasi. Jadi kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan fitnah terhadap anak kami,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan laporan orang tua korban, MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu pada Senin (4/5/2026). Saat ini, terlapor masih menjalani penahanan di Mapolsek Kubu.**
Sumber: Riauterkini.com