Heboh Penggundulan Kawasan Hijau Ekoriparian Unilak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Senin, 18 Mei 2026 | 19:39:25 WIB
Penebangan pohon yang menyebabkan gundulnya kawasan ekoriparian kampus Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru memicu kritik keras. Foto: Istimewa/SM News.com

RIAUREVIEW.COM --Penebangan pohon yang menyebabkan gundulnya kawasan ekoriparian kampus Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru memicu kritik keras. Sivitas akademika mempertanyakan alih fungsi kawasan yang konon akan dijadikan menjadi lokasi pembibitan kepala sawit. 

Foto-foto penggundulan kawasan hijau kampus tersebut beredar di media sosial. Terlihat penggundulan terjadi di area lereng ekoriparian. Pembabatan kawasan menyebabkan lumpur kuning mengalir ke kanal menuju danau kampus. 

Taman Ekoriparian Unilak diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada Senin, 30 September 2024 silam. Kawasan penyangga lingkungan ini sempat digadang-gadang sebagai area 'konservasi' ekologi kampus. 

Ekoriparian Unilak merupakan proyek yang dibangun sejak Desember 2022 dan telah rampung pada Februari 2023. Proyek dibiayai oleh dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ditaksir menghabiskan anggaran mencapai Rp 9 miliar. 

Ekoriparian adalah konsep penataan dan restorasi kawasan sepadan sungai yang terintegrasi, bertujuan menurunkan beban pencemaran limbah domestik dan sampah, sekaligus menjadikannya area edukasi, konservasi, dan ekowisata. Pendekatan ini mengubah sempadan sungai—yang sering menjadi tempat pembuangan sampah—menjadi ruang publik hijau yang menarik, bersih, dan bermanfaat ekonomi.

Itu sebabnya, penggundulan kawasan ekoriparian memicu tanda tanya besar, manakala fungsi utama lingkungan justru diterabas. Hal ini bertolak belakang dengan semangat “Green Campus” yang selama ini selalu dikampanyekan pihak kampus. 

Pembabatan kawasan hijau ekoriparian Unilak juga memunculkan tanda tanya soal kepatuhan pemanfaatan tata ruang dan analisis dampak lingkungan. Soalnya, pembukaan lahan akan memicu terjadinya abrasi dan pencemaran air karena area yang telah terbuka akan menghasilkan lumpur. 

Guru Besar Lingkungan Fakultas Pertanian Unilak, Prof. Dr. Syafrani, mengaku prihatin atas perubahan fungsi kawasan ekoriparian. Ia menegaskan, area tersebut mestinya bisa dipertahankan fungsinya dan dijaga keberlangsungannya untuk keseimbangan hidrologi dan keberlanjutan sumber daya air kampus.

“Kalau vegetasinya dibuka dan fungsi lahannya berubah, tentu ada risiko ekologis yang harus dipertanggungjawabkan secara akademik maupun lingkungan,” ujarnya.

Menurut mantan Rektor Unilak ini, kebijakan tata kelola lingkungan ekoriparian semestinya dilakukan lewat pembahasan intensif yang melibatkan banyak pihak. Termasuk pembicaraan di forum senat dan persetujuan yayasan. 

“Saya merasa prihatin, karena seharusnya keputusan strategis terkait kawasan konservasi kampus harusnya melalui mekanisme akademik dan tata kelola yang baik mempertimbangkan efek ekologi," tegasnya. 

Menurutnya, ekoriparian yang mengusung semangat Green Campus akan kehilangan makna apabila justru dialihfungsikan untuk kepentingan ekonomi berbasis industri ekstraktif dan perkebunan.

“Kalau kawasan konservasi justru dibuka untuk kepentingan pembibitan sawit, publik tentu akan mempertanyakan arah kebijakan lingkungan kampus ke depan,” tegasnya.

Di kalangan mahasiswa, protes terhadap alih fungsi kawasan ekoriparian juga telah menggema. Mahasiswa mendesak Rektor Unilak segera menghentikan proyek pembukaan lahan dan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kawasan konservasi di lingkungan kampus.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar fungsi kawasan ekoriparian dikembalikan seperti semula sebagai hutan konservasi, daerah resapan air, serta ruang penyangga ekologis kampus. Mereka menilai proyek pembibitan sawit di kawasan tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan dan menghilangkan identitas kampus sebagai institusi yang selama ini mengusung konsep “Green Campus”.

Mahasiswa juga meminta transparansi kebijakan terkait pembukaan kawasan ekoriparian, termasuk dugaan keterlibatan pihak korporasi maupun asosiasi perkebunan sawit dalam proyek tersebut. Mereka menilai kampus seharusnya menjadi benteng moral dan akademik dalam menjaga lingkungan hidup, bukan justru menjadi bagian dari praktik yang dinilai merusak kawasan konservasi.

Kasus tersebut mengingatkan publik pada polemik kerusakan hutan di Papua yang sempat viral secara nasional. Ketika masyarakat adat melakukan “pesta babi” sebagai simbol kemarahan atas hancurnya hutan akibat kepentingan korporasi, kini ironi serupa dinilai mulai terlihat di lingkungan akademik. 

"Ketika kawasan hijau dan sumber mata air dikorbankan atas nama proyek, maka yang terancam bukan hanya keberlangsungan lingkungan, tetapi juga integritas moral lembaga pendidikan di mata publik," kata seorang mahasiswa Unilak.

 

 

 

 

Sumber: Sm News.com

Terkini