"Surat Tanah Hilang", Haryono Laporkan ke Pihak Yang Berwajib Untuk Menerbitkan Surat Tanah Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Haryono (46), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Inpres Gang Sempaya, RT 02, RW 03, Kelurahan Selatpanjang Timur, melaporkan kehilangan surat tanah miliknya setelah dokumen tersebut tidak ditemukan di rumah.

Menurut Haryono, ia baru menyadari surat tanah tersebut hilang saat hendak mencarinya di lemari dan tempat penyimpanan dokumen penting di rumah. Namun, setelah melakukan pencarian secara menyeluruh dalam waktu cukup lama, surat tersebut tetap tidak ditemukan.

“Sudah kami cari di seluruh rumah, termasuk tempat penyimpanan berkas penting, tetapi surat tanah itu tidak juga ditemukan,” ujar Haryono.

Setelah memastikan dokumen tersebut benar-benar hilang, Haryono bersama istrinya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib sebagai syarat untuk mengurus penerbitan surat tanah yang baru.

Adapun surat tanah yang hilang merupakan surat dasar kepemilikan sebidang tanah atas nama Haryono yang berlokasi di Jalan Kelapa Gading, Gang Utama 1, RT 01, RW 05, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Haryono menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya yang sah dan surat tanah yang hilang tidak pernah diperjualbelikan, digadaikan, maupun dipinjamkan kepada pihak lain. Ia juga memastikan bahwa tanah tersebut belum pernah diterbitkan sertifikat resminya.

“Saya tegaskan, surat tanah ini hilang di rumah. Surat tersebut tidak pernah saya jual, gadaikan, ataupun saya pinjamkan kepada siapa pun,” tegasnya.

Tanah milik Haryono tersebut memiliki ukuran 11 x 29 meter dengan luas sekitar 319 meter persegi. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah: Sebelah kanan berbatasan dengan Nurhayati, Sebelah kiri berbatasan dengan Ruslaini dan Asrul, Sebelah belakang berbatasan dengan Syaiful Bahri

Melalui pernyataannya, Haryono berharap dapat mengurus kembali surat tanah miliknya yang hilang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh keterangan yang diberikan adalah benar dan dibuat dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

“Apabila pernyataan saya ini tidak benar, saya siap mempertanggungjawabkannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya berharap pihak berwajib dapat membantu proses penerbitan kembali surat tanah saya yang hilang,” tutup Haryono dengan penuh harap.

Terkini