RIAUREVIEW.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (7/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon bersama dua hakim anggota. Sementara tim JPU dipimpin oleh Rezi Dharmawan.
JPU menyatakan Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Sunardi dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun," ujar Rezi.
Rezi yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, mengatakan JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan ijazah yang bukan milik Sunardi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Dalam persidangan terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.
"Terdakwa (Sunardi) menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar anggota DPRD 2019-2024 dan 2024-2029. Untuk ijazah SD dan SMPnya, dia mengaku di persidangan sudah hilang," sebut Rezi.
Rezi mengatakan, ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan pada 2019. Namun, Sunardi tetap menggunakannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pelalawan.
Ijazah Paket C milik Sunardi disebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Lampung, tempat ijazah tersebut diterbitkan.
"Sebenarnya tahun 2019 paket C itu sudah dibatalkan Dinas Pendidikan, namun terdakwa tetap menggunakan itu untuk mencalonkan diri di DPRD Pelalawan," ujarnya.
Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Di sisi lain, pengacara Sunardi yang mendampingi di persidangan, Deri Nahrudin Syukri menyampaikan, pihaknya memiliki pandangan berbeda atas tuntutan JPU. Namun, dia menyebut tuntutan tersebut merupakan kewenangan JPU.
"Kami punya pandangan berbeda, namun soal tuntutan (4 tahun pidana penjara) itu sah-sah saja," ucap Deri pada wartawan.
Deri mengatakan, timnya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan untuk menjelaskan kondisi kliennya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Deri meyakini bahwa Sunardi dapat di vonis bebas oleh majelis hakim. Ia menilai, tuntutan jaksa kabur dan tidak tepat, karena persoalan yang dipermasalahkan disebut terkait ijazah SMP, bukan ijazah SMA atau Paket C milik Sunardi.*
Sumber: cakaplah.com