RIAUREVIEW.COM – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya mampu meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan daya saingnya dengan mengadopsi standar global. Namun, berbagai masalah tata kelola yang masih ada menunjukkan bahwa keberadaan norma-norma internasional tidak selalu menghasilkan perbaikan dalam pengelolaan BUMN. Adapun yang menjadi masalah adalah sejauh mana standar-standar tersebut benar-benar diterapkan dalam operasional perusahaan, bukan sekadar standar itu sendiri. Standar global berisiko hanya menjadi formalitas belaka tanpa menghasilkan perubahan nyata jika penerapannya terbatas pada peraturan, dokumentasi, dan sertifikasi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus terus mengikuti perkembangan global di tengah persaingan yang semakin ketat. Upaya transformasi yang dilakukan antara lain penerapan konsep Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG), digitalisasi perusahaan, standar manajemen mutu ISO, serta Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Langkah-langkah ini sangat penting karena BUMN mengelola kekayaan negara dan bertanggung jawab atas kepentingan publik, selain menjalankan kegiatan usahanya.
Teori kelembagaan karya Paul J. DiMaggio dan Walter W. Powell dapat digunakan untuk menganalisis masalah ini. Menurut hipotesis ini, untuk memperoleh legitimasi, organisasi mungkin berada di bawah tekanan untuk mengikuti prosedur, peraturan, atau standar yang dianggap baik dan diterima secara umum. Penerapan GCG, ISO, ESG, dan standar internasional lainnya dapat ditafsirkan dalam konteks badan usaha milik negara (BUMN) sebagai persyaratan untuk menyesuaikan diri dengan pola global yang terus berubah. Namun, jika organisasi tidak sepenuhnya mengadopsi cita-cita dan konsep yang tercantum dalam suatu standar, sekadar mematuhinya secara formal mungkin tidak akan menghasilkan perubahan yang nyata.
Oleh karena itu, penerapan standar global tidak boleh dipandang sekadar meniru prosedur yang telah diterapkan secara efektif di negara atau lembaga lain. Budaya organisasi, karakteristik sumber daya manusia, kerangka hukum, dan kondisi sosial-ekonomi berbeda-beda di setiap negara. Standar global tetap perlu disesuaikan dengan kondisi lokal agar tidak sekadar menjadi peraturan tertulis belaka. Tantangan bagi perusahaan milik negara di Indonesia adalah mengubah pedoman-pedoman tersebut menjadi prosedur praktis yang sesuai dengan karakteristik dan tantangan perusahaan.
Dalam kasus PT Indofarma, masalah-masalah empiris terlihat jelas. Laporan mengenai penyimpangan keuangan dan masalah tata kelola perusahaan menunjukkan bahwa pengendalian internal serta pemantauan masih belum memadai. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyimpangan tidak selalu dapat dihindari hanya dengan memiliki aturan tata kelola perusahaan yang baik. Sebuah perusahaan mungkin memiliki sejumlah kebijakan dan prosedur, tetapi tujuan dari kebijakan-kebijakan tersebut sulit dicapai jika pelaksanaannya buruk. Keadaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pedoman yang telah ditetapkan dan prosedur di lapangan. Menurut pendapat saya, kemampuan perusahaan milik negara untuk menetapkan peraturan atau mematuhi standar internasional bukanlah hambatan utama dalam mengadopsi standar global.
Masalah integritas masih perlu mendapat perhatian yang cermat, menurut data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Meskipun mencapai angka 71,53 pada tahun 2024, Indeks Integritas Nasional masih diklasifikasikan sebagai “rentan.” Hasil survei menunjukkan bahwa kejujuran, keterbukaan, dan potensi penyalahgunaan wewenang tetap menjadi masalah dalam tata kelola sektor publik Indonesia, meskipun data tersebut tidak secara khusus menggambarkan kondisi badan usaha milik negara (BUMN). Standar global tidak akan berfungsi dengan sendirinya, sehingga hal ini sangat penting. Individu-individu yang menerapkan sistem tersebut pada akhirnya bertanggung jawab atas keberhasilannya, terlepas dari seberapa hebat sistem tersebut. Perubahan akan sangat minim jika penerapan standar hanya terbatas pada pemenuhan kewajiban administratif atau memperoleh sertifikasi.
Misalnya, sekadar menyediakan laporan saja tidak cukup untuk menerapkan prinsip transparansi secara menyeluruh. Pengungkapan terbuka atas informasi yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan prasyarat lain bagi transparansi. Demikian pula, akuntabilitas tidak hanya menuntut adanya proses pengawasan; hal ini juga menuntut keberanian untuk terus-menerus menindak pelanggaran. Oleh karena itu, jumlah sertifikasi yang diperoleh tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan suatu perusahaan dalam menerapkan standar global; sebaliknya, perbaikan konkret dalam gaya manajemen perusahaanlah yang seharusnya dijadikan acuan.
Komponen penting lainnya dalam proses ini adalah sumber daya manusia. Karyawan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, menyadari pentingnya akuntabilitas, dan menunjukkan integritas dalam bekerja sangatlah penting bagi transformasi perusahaan milik negara. Misalnya, digitalisasi dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi. Namun, jika sumber daya manusia yang menggunakannya tidak memiliki keahlian dan dedikasi yang diperlukan, teknologi itu sendiri tidak akan mampu mengatasi setiap masalah. Oleh karena itu, kemampuan teknologi tidak boleh menjadi satu-satunya fokus dalam pelatihan dan pengembangan karyawan. Meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, etika, dan integritas juga harus menjadi komponen penting dalam perubahan ini. Bagaimanapun juga, standar global hanyalah alat bantu. Kualitas sumber daya manusia dan budaya organisasi yang mempekerjakan mereka pada akhirnya menentukan hasilnya.
Namun, berbagai inisiatif yang bertujuan untuk mengubah perusahaan milik negara (PMN) tetap patut diapresiasi. Upaya untuk menjadikan BUMN lebih kompetitif dan profesional dapat dilihat dalam restrukturisasi korporat, digitalisasi layanan, dan penguatan tata kelola. Namun, penyesuaian struktural, penerapan teknologi baru, atau pencapaian standar tertentu tidak boleh menjadi satu-satunya kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi transformasi. Untuk memastikan apakah perubahan-perubahan ini benar-benar meningkatkan kinerja, memperkuat pengawasan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, evaluasi berkelanjutan harus dilakukan.
Saya tidak berpendapat bahwa Indonesia harus mengabaikan norma-norma internasional. Sebaliknya, norma-norma ini tetap sangat penting sebagai acuan dasar untuk meningkatkan standar pengelolaan BUMN. Namun, fleksibilitas untuk menyesuaikan standar agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi unik Indonesia harus sejalan dengan implementasinya. Penerapan bukan sekadar meniru; hal ini juga mencakup pemilihan metode yang tepat, penyesuaiannya dengan kondisi lokal, serta memastikan penerapan yang konsisten. Pada akhirnya, memperoleh sertifikasi atau membuat aturan baru bukanlah hambatan terbesar dalam menerapkan standar global pada BUMN. Tantangan sesungguhnya adalah menciptakan budaya organisasi yang mengintegrasikan tanggung jawab, transparansi, kejujuran, dan profesionalisme ke dalam operasional sehari-hari.
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memprioritaskan pembentukan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan evaluasi berkelanjutan, serta penegakan aturan secara terus-menerus. Standar global seharusnya tidak sekadar menjadi indikator bahwa suatu perusahaan telah mengikuti perkembangan zaman; melainkan harus menjadi alat untuk mewujudkan perubahan. Standar global dapat membantu perusahaan milik negara menjadi lebih kompetitif, profesional, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, asalkan diterapkan dengan baik dan disesuaikan dengan kondisi unik Indonesia.
Tentang Penulis:
Ardita Putri Dwi Astutik merupakan mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Penulis memiliki ketertarikan pada kajian tata kelola pemerintahan, manajemen sektor publik, dan kebijakan publik.