Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:57:14 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli temui Wapres Gibran saat kunker di Riau, Jumat (17/7/2026).

RIAUREVIEW.COM --Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan langsung persoalan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.

Pertemuan itu berlangsung di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), di sela kunjungan kerja (kunker) Wakil Presiden ke Riau.

Afni mengatakan pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menyuarakan kondisi fiskal yang dihadapi Kabupaten Siak sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam (SDA).

Menurut Afni, Gibran memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan.

Pertemuan bahkan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena pembahasan mengenai transfer ke daerah, khususnya DBH.

"Kami sangat berterima kasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak," ujar Afni.

Dalam pertemuan tersebut, Afni menegaskan DBH merupakan hak daerah penghasil dan tidak semestinya diposisikan sebagai kebijakan yang bersifat opsional maupun dipangkas tanpa mempertimbangkan kondisi daerah.

"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," katanya.

Afni menjelaskan, daerah penghasil tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus menghadapi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan, mulai dari persoalan lingkungan, beban sosial hingga potensi konflik.

Ia juga menilai kemampuan fiskal pemerintah kabupaten tidak dapat disamakan begitu saja dengan pemerintah kota.

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten, menurutnya, memiliki karakteristik berbeda karena wilayah yang luas dan tersebar hingga ke perkampungan.

"Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah," jelasnya.

Afni menyebut sejak dirinya bersama Wakil Bupati Syamsurizal mulai memimpin Siak pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah efisiensi.

Di antaranya penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, peningkatan PAD hingga pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum mampu menutup tekanan fiskal akibat berkurangnya penerimaan dari pemerintah pusat.

Menurut Afni, DBH Kabupaten Siak pada 2026 mengalami pemangkasan lebih dari Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat dana kurang salur periode 2023-2024 yang disebut belum dibayarkan dengan nilai hampir Rp500 miliar.

Dengan persoalan fiskal yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun, ditambah kewajiban kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, Afni mengatakan pemerintah daerah harus terus memperjuangkan hak fiskal Siak sembari meningkatkan sumber pendapatan daerah.

Ia menegaskan daerah penghasil SDA seharusnya memperoleh pembagian yang adil atas kekayaan alam yang berasal dari wilayahnya. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran tetap dapat dilakukan tanpa harus mengurangi hak masyarakat melalui pemangkasan DBH.

Pertemuan dengan Wakil Presiden menjadi bagian dari upaya Pemkab Siak memperjuangkan persoalan tersebut setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah menteri. Afni berharap persoalan fiskal daerah penghasil juga dapat disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah," pungkas Afni.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini