RIAUREVIEW.COM --Polsek Sukajadi menegaskan perkara yang menjerat tiga mantan karyawan PT Asyifa Unggul Perkasa tidak berkaitan dengan isu dugaan penimbunan solar yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kasus yang ditangani penyidik merupakan dugaan penggelapan uang pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional perusahaan.
Penegasan itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara didampingi Penyidik Pembantu Polsek Sukajadi Aipda Jony Faldila, Jumat (24/7/2026).
"Tidak ada kaitannya dengan isu penimbunan solar seperti yang ramai diperbincangkan," kata Leo.
Menurut Leo, laporan polisi diterima pada 16 Maret 2026 setelah PT Asyifa Unggul Perkasa melaporkan tiga karyawannya, yakni Raka, Rodi, dan Kevin, atas dugaan penggelapan.
Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan suku cadang dan perlengkapan industri kelapa sawit itu menduga ketiganya menyalahgunakan uang pembelian BBM kendaraan operasional.
"Yang kami tangani adalah perkara penggelapan uang pembelian BBM mobil operasional perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan perkara penimbunan solar," tegas Leo.
Polisi menjelaskan modus yang diduga dilakukan para tersangka tergolong sederhana.
Setiap kali kendaraan operasional membutuhkan bahan bakar, mereka meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada kasir perusahaan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, BBM yang diisi di SPBU hanya sekitar Rp200 ribu sehingga terdapat selisih sekitar Rp100 ribu yang diduga diambil oleh para pelaku.
"Misalnya meminta Rp300 ribu, tetapi di SPBU hanya diisi Rp200 ribu. Selisih Rp100 ribu itulah yang diambil," ujarnya.
Penyidik menyebut praktik tersebut diduga berlangsung dalam waktu cukup lama. Raka diduga melakukannya sejak 2023 hingga 2025, sedangkan Kevin dan Rodi diduga menjalankan modus serupa pada periode 2024 hingga 2025.
Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit terhadap transaksi pengisian BBM melalui aplikasi MyPertamina.
Dari audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan perusahaan dengan nilai transaksi pembelian BBM di SPBU.
"Berdasarkan audit MyPertamina ditemukan adanya selisih, sehingga perusahaan melaporkannya kepada kami," jelas Leo.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka disebut mengakui perbuatannya. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada 2 Juni 2026 dan telah dilanjutkan ke tahap II dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan.
Leo mengungkapkan penyidik juga beberapa kali memfasilitasi mediasi antara perusahaan dengan para tersangka.
Perusahaan bahkan sempat membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme penggantian kerugian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan.
"Kami sudah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak. Korban sempat bersedia menerima ganti rugi, tetapi dari pihak terlapor tidak terealisasi sehingga mediasi tidak membuahkan hasil," katanya.
Terkait isu dugaan penimbunan solar yang turut mencuat, Leo kembali menegaskan persoalan tersebut bukan bagian dari perkara yang ditangani Polsek Sukajadi.
"Kalau informasi mengenai dugaan penimbunan solar memang ada dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Pembuktiannya ada di sana. Sedangkan yang kami proses murni perkara penggelapan dalam jabatan uang pembelian BBM mobil operasional perusahaan," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com