Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 | 19:25:20 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat. Foto : Istimewa

RIAUREVIEW.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat. Pemeriksaan berlangsung dalam penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Febrie telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak siang. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta. “Febrie sudah hadir dalam pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Anang.

Lokasi pemeriksaan sengaja dipindahkan dari Gedung Bundar menuju Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono selaku koordinator Tim 9. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.

Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua terhadap Febrie sebagai saksi dalam perkara tersebut. Panggilan pertama terjadwal Rabu lalu, namun tidak dipenuhi karena alasan kesehatan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat sesuai kebutuhan penyidikan.

Rudi memastikan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi dalam perkara baru tersebut. “Penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut sampai hari ini,” tegas Rudi.

Menurut Rudi, penyidikan terbaru dimulai setelah penerbitan surat perintah penyidikan bertanggal 20 Juli 2026. Sprindik baru tersebut khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan berfokus mengusut asal-usul emas serta uang tunai hasil penyitaan.

Barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah menjadi perhatian penyidik. Seluruh barang bukti sebelumnya diamankan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya. Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menanganinya melalui perkara tersendiri memakai sprindik baru.

Rudi meminta publik tidak salah memahami status hukum Febrie dalam pemeriksaan tersebut. Mantan Jampidsus masih diperiksa sebagai saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Jangan muncul bias karena ada Sprindik baru sehingga pemeriksaan dilakukan lebih dahulu,” jelas Rudi.

Menurutnya, langkah tersebut mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 mengenai prosedur penyidikan. Penyidik wajib lebih dahulu meminta keterangan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Pendekatan tersebut juga memperhatikan perkembangan praktik peradilan melalui berbagai putusan praperadilan.

Tim 9 sejauh ini telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan penyidik. Mereka terdiri atas Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, serta TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang memperkuat proses pemeriksaan.

Saat panggilan pertama, hanya Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan. Saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik. Tim 9 kemudian mengirimkan panggilan kedua kepada kedua saksi tersebut.

Rudi menegaskan penyidik memiliki kewenangan menghadirkan saksi secara paksa apabila kembali mangkir. Langkah tersebut mengacu ketentuan Pasal 28 KUHAP mengenai pemanggilan saksi. “Jika tidak hadir, penyidik dapat menghadirkan melalui upaya paksa sesuai aturan,” ujar Rudi.

Selain perkara dugaan TPPU, Kejaksaan Agung masih menangani tiga sprindik lain hasil pelimpahan perkara Polri. Ketiganya berkaitan dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU. Seluruh penyidikan berjalan paralel sesuai agenda Tim 9.

Kasus pengadaan batu bara PLTU sebelumnya menjadi sorotan setelah memicu pemadaman listrik berskala besar. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Perkara itu tetap menjadi prioritas bersama penyidikan dugaan TPPU.

Sementara itu, Jampidsus baru Kuntadi menyatakan seluruh perkara besar akan segera dievaluasi menyeluruh. Evaluasi mencakup perkembangan penyidikan serta percepatan penyelesaian setiap perkara strategis. Langkah tersebut mengikuti arahan Jaksa Agung saat pelantikan pejabat baru.

Kuntadi menegaskan konsolidasi internal serta evaluasi menjadi fokus utama setelah menerima amanah jabatan. Penanganan perkara besar harus berjalan cepat tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme penegakan hukum. “Integritas, objektivitas, dan transparansi menjadi hal paling harus dijaga,” tegas Kuntadi.

Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti tambahan sebelum menentukan langkah berikutnya. Hasil pemeriksaan diharapkan memperjelas konstruksi perkara sekaligus mempercepat proses penegakan hukum.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Terkini