RIAUREVIEW.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyata tidak tumbang sendirian. Jejak alat berat membuka jalan panjang yang mengubah benteng alami menjadi lahan kosong. Polisi akhirnya menghentikan operasi tersebut dan menyeret dua orang ke proses hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan perusakan hutan mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dua tersangka berinisial AF dan SA telah ditetapkan. Penyidikan dilakukan bersama Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan pemerhati lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi. Ia memimpin konferensi pers di kawasan mangrove yang rusak. Langkah tersebut menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku.
Irjen Herry menegaskan kejahatan lingkungan akan ditindak tanpa kompromi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Langkah itu juga menjadi bagian dari program Green Policing.
"Hukum harus berjalan seiring penyelamatan alam dan pemulihan ekosistem," ujar Irjen Herry Heryawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Kapolda, mangrove bukan sekadar deretan pohon pesisir. Kawasan itu menjadi habitat berbagai satwa. Ekosistem tersebut menjaga keseimbangan kehidupan di wilayah pantai.
Mangrove juga berfungsi menahan abrasi. Akar-akar rapat meredam gelombang pasang. Kawasan itu menyerap karbon dalam jumlah besar.
Irjen Herry menilai kerusakan mangrove memberi dampak jauh melampaui luas lahan. Garis pantai kehilangan perlindungan alami. Kehidupan masyarakat pesisir ikut menghadapi ancaman.
"Kerusakan mangrove berarti benteng alami masyarakat pesisir ikut terkikis," kata Herry Heryawan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat peduli lingkungan. Informasi tersebut ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik memeriksa saksi dan ahli. Hasil penyidikan mengarah kepada dua pelaku. Bukti-bukti lapangan menguatkan dugaan tindak pidana.
Tersangka AF diduga membuka lahan mangrove seluas tiga hektare. Lokasinya berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Kawasan tersebut masuk Hutan Produksi Konversi.
Kasus kedua memiliki skala jauh lebih besar. Polisi menetapkan SA sebagai tersangka. Aktivitasnya ditemukan di Pasir Limau Kapas.
Penyidik menduga pembukaan lahan dimulai sejak November 2025. Luasan yang dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare. Jalan pembatas dibuat menggunakan alat berat.
Sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Area seluas 77,73 hektare masuk Hutan Produksi Konversi. Sisanya berada di Areal Penggunaan Lain.
Menurut penyidik, tersangka memakai ekskavator untuk membuka kawasan mangrove. Pepohonan dibabat hingga membentuk hamparan lahan terbuka. Aktivitas itu meninggalkan kerusakan luas.
"Pembukaan kawasan dilakukan menggunakan alat berat sehingga kerusakan meluas," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Padahal, aktivitas tersebut telah dilarang pemerintah kepenghuluan setempat. Surat larangan diterbitkan sejak Januari 2026. Kelompok masyarakat hutan juga telah menyampaikan penolakan.
Polisi menemukan kawasan itu memiliki izin pengelolaan hutan kemasyarakatan. Hak pengelolaan diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir. Luas areanya sekitar 650 hektare.
Penyidik telah memeriksa 12 saksi. Sejumlah ahli kehutanan dan lingkungan turut dimintai pendapat. Pemeriksaan memperkuat konstruksi perkara.
Selain menetapkan tersangka, polisi menyita dua unit ekskavator. Kedua alat berat diduga dipakai membuka lahan. Barang bukti kini diamankan penyidik.
AF dan SA dijerat berbagai ketentuan pidana lingkungan hidup. Penyidik menerapkan aturan perlindungan ekosistem mangrove. Undang-undang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan juga digunakan.
Kapolda menegaskan Green Policing tidak berhenti pada penindakan. Program tersebut juga mendorong pencegahan dan pemulihan lingkungan. Restorasi mangrove segera dilakukan bersama berbagai pihak.
Menjelang Hari Mangrove Sedunia, Polda Riau menyiapkan penanaman mangrove. Kegiatan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Langkah tersebut diarahkan memulihkan kawasan yang rusak.
Polda Riau juga menggandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Kejaksaan Tinggi Riau. Sinergi lintas lembaga diperkuat. Penanganan kejahatan lingkungan dilakukan bersama.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan hutan dan mangrove," tegas Irjen Herry Heryawan.
Kasus ini memperlihatkan pertempuran belum selesai. Penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya memulihkan alam. Mangrove yang tumbuh puluhan tahun kini menunggu kesempatan hidup kembali.
Sumber: SM News.com