RIAUREVIEW.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masuk meja penyidik Polda Riau sepanjang Januari-September 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 63 orang sebagai tersangka. Lahan terbakar mencapai 3.391,78 hektare di berbagai wilayah Riau.
Angka tersebut memperlihatkan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Polisi terus mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Proses hukum kini berjalan dengan status perkara yang berbeda.
Data Ditreskrimsus Polda Riau mencatat 40 perkara masih berada pada tahap penyidikan pertama. Satu perkara masuk tahap P-19 setelah berkas dikembalikan. Sebanyak 17 perkara lainnya sudah memasuki tahap kedua.
Tahap kedua berarti tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan. Polisi juga memastikan belum ada perkara yang dihentikan melalui SP3. Seluruh kasus masih bergerak mengikuti kelengkapan alat bukti masing-masing.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan pengusutan terus berjalan. Setiap laporan dan temuan lapangan ditindaklanjuti penyidik. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar Akmadi, Senin, 21 September 2026. Ia menegaskan penyidik masih mendalami fakta dalam setiap perkara.
Menurut Akmadi, jumlah tersangka bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki dasar pembuktian yang kuat. Fakta lapangan menjadi pijakan sebelum perkara bergerak ke tahap berikutnya.
“Kami tidak hanya mengejar jumlah perkara,” katanya. Akmadi menekankan profesionalitas penyidik dalam membaca alat bukti. Setiap proses harus berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan.
Penanganan karhutla juga tidak hanya mengandalkan proses pidana. Polda Riau menjalankan pencegahan, pemadaman, pendinginan, hingga pemulihan lingkungan. Semua langkah tersebut diarahkan untuk menekan kebakaran berulang.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turut mendorong program Riau Cerah Presisi. Program tersebut dirancang untuk memulihkan lahan sekaligus mencegah kebakaran. Masyarakat diajak terlibat dalam menjaga lingkungan Riau.
Program tersebut memiliki tiga pilar utama dalam pelaksanaannya. Pilar pertama menempatkan data sebagai dasar pencegahan karhutla. Informasi akurat digunakan untuk membaca potensi kebakaran sejak awal.
Pilar kedua menekankan kolaborasi dalam merawat alam. Pemerintah daerah, TNI-Polri, perusahaan, akademisi, dan masyarakat dilibatkan. Penanganan karhutla dianggap membutuhkan gerakan bersama lintas sektor.
Pilar ketiga diarahkan pada penghijauan kembali kawasan terdampak. Langkah tersebut tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Lingkungan yang rusak perlu dipulihkan melalui aksi nyata.
Akmadi mengatakan program Riau Cerah Presisi berjalan secara berjenjang. Pelaksanaannya mencakup Polda Riau, polres, hingga polsek jajaran. Pola tersebut ditujukan untuk memperkuat penanganan secara terpadu.
Di tengah penanganan 60 perkara, ancaman karhutla masih belum selesai. Sebanyak 3.391,78 hektare lahan sudah terbakar sepanjang periode tersebut. Puluhan perkara kini menjadi pekerjaan panjang bagi penyidik.
Api memang bisa dipadamkan dalam hitungan jam. Namun, proses membuktikan siapa yang bertanggung jawab membutuhkan waktu lebih panjang. Karena itu, puluhan perkara tersebut masih terus bergerak di meja penyidik.
Polda Riau kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus. Penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan pencegahan kebakaran berikutnya. Program pemulihan lingkungan menjadi bagian lain dari pekerjaan tersebut.
Dengan 63 tersangka, proses hukum karhutla memasuki babak panjang. Sebagian perkara masih mengumpulkan kekuatan pembuktian. Sebagian lainnya sudah bergerak menuju proses penuntutan.
Sumber: SM News.com