RIAUREVIEW.COM,ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar diskusi hukum bertema “Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tantangan Pengawasan: Strategi Bawaslu Mengawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu”, Senin (21/9/2026).
Diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut terbuka untuk umum. Kegiatan ini menghadirkan Kahfi Adlan Hafis, Peneliti Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), serta Iman Munandar, SH MH praktisi hukum sekaligus pengamat politik dan hukum.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Safrizal Hasbi. Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution.
Diskusi tersebut digelar pada masa non-tahapan pemilu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran Bawaslu, khususnya dalam menghadapi perkembangan regulasi serta dinamika sistem kepemiluan.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dinilai memiliki dampak terhadap desain dan sistem pemilu. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi jajaran pengawas pemilu karena dapat berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan maupun penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu mendatang.
Melalui forum tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai aspek hukum dan politik kepemiluan, tetapi juga membahas langkah pencegahan pelanggaran serta strategi pengawasan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan regulasi.
“Diskusi seperti ini penting untuk terus dilaksanakan karena menjadi bagian dari edukasi, baik bagi jajaran Bawaslu maupun partai politik sebagai peserta pemilu,” ujar Alnofrizal dalam sambutan.
Menurutnya, peningkatan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perkembangan hukum dan sistem pemilu.
Sementara itu, Indra Khalid Nasution memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan diskusi hukum yang digelar Bawaslu Rohul tersebut.
Ia menekankan agar forum-forum diskusi hukum dan kepemiluan tidak berhenti pada kegiatan kali ini, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu.
“Diskusi hukum seperti ini jangan berhenti sampai di sini. Kegiatan serupa harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut diikuti peserta dari unsur sekretariat KPU, jajaran Bawaslu dari berbagai daerah, serta perwakilan partai politik.
Bawaslu Rohul berharap forum tersebut dapat memperkuat kesiapan jajaran pengawas dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan sekaligus merumuskan strategi pengawasan yang relevan untuk menjaga proses demokrasi dan keadilan pemilu.*