Dosen MH Unilak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Rumbai Timur tentang Perseroan Perorangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:23:10 WIB

RIAUREVIEW.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan kegiatan edukasi hukum dengan tema “Peningkatan Pemahaman Mengenai Perusahaan Perseroan Perorangan bagi Masyarakat di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru”, pada 21 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi akademik dan edukasi hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk badan usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil.

Tim Pengabdian kepada Masyarakat terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Yeni Triana, S.H., M.H.; Prof. Dr. H. Fahmi, S.H., M.H.; Dr. Miftahul Haq, S.H., M.Kn.; dan Dr. Azwar, S.E., S.H., M.Si., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Assoc. Prof. Dr. Yeni Triana, S.H., M.H. tampil sebagai narasumber utama. Ia memberikan pemaparan mengenai konsep dan karakteristik Perseroan Perorangan, termasuk kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha secara perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Yeni Triana menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap Perseroan Perorangan menjadi penting seiring dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha masyarakat dan kebutuhan terhadap bentuk usaha yang memberikan kepastian hukum.

“Perseroan Perorangan memberikan alternatif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk badan hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami bukan hanya cara pendiriannya, tetapi juga hak, kewajiban, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum yang melekat pada Perseroan Perorangan,” jelas Yeni Triana dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, legalitas usaha memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan memahami bentuk badan usaha yang tersedia, masyarakat dapat menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter kegiatan ekonominya.

Kegiatan PkM tersebut juga menjadi sarana bagi dosen Magister Hukum Universitas Lancang Kuning untuk mendekatkan pengetahuan akademik kepada masyarakat. Materi hukum yang selama ini dibahas dalam lingkungan perguruan tinggi disampaikan dalam bentuk yang lebih praktis agar dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai beberapa aspek penting Perseroan Perorangan, antara lain pengertian dan karakteristik Perseroan Perorangan, persyaratan pendirian, legalitas usaha, tanggung jawab pemilik, pengelolaan perusahaan, serta pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi dan hukum setelah perusahaan didirikan.

Tim PkM juga mendorong masyarakat untuk tidak melihat legalitas usaha semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun usaha yang lebih tertib, memiliki kepastian hukum, dan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning berharap pemahaman masyarakat Kecamatan Rumbai Timur mengenai Perseroan Perorangan semakin meningkat. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki kegiatan usaha untuk lebih memahami pilihan bentuk badan usaha serta pentingnya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan pendidikan dan penyebarluasan pengetahuan hukum yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.*

Terkini