RIAUREVIEW.COM --Setelah lebih dari satu dekade terbengkalai, rencana pembangunan kembali Pelabuhan Dorak Port di Selatpanjang mulai menemukan titik terang. Proyek yang selama bertahun-tahun nyaris hanya menjadi wacana tersebut kini telah masuk dalam pagu indikatif Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2027.
Pembangunan kembali pelabuhan tersebut direncanakan mendapat dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menyiapkan anggaran dengan nilai hampir Rp200 miliar untuk melanjutkan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dorak Port.
Anggaran tersebut akan diarahkan untuk menangani dua sisi pembangunan sekaligus, yakni sisi darat dan sisi laut. Skema tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan fisik bangunan, tetapi juga menyiapkan infrastruktur pelabuhan agar dapat berfungsi secara optimal ketika nantinya dioperasikan.
Pelaksanaan pembangunan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Di daerah, pelaksanaannya dikoordinasikan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang.
Masuknya rencana pembangunan Pelabuhan Dorak Port dalam pagu indikatif menjadi perkembangan penting bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebab, pelabuhan tersebut selama lebih dari satu dekade belum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan sebagai salah satu infrastruktur transportasi laut di daerah pesisir.
Namun, masuknya proyek tersebut dalam pagu indikatif belum serta-merta berarti pembangunan dapat langsung berjalan. Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anggaran dapat direalisasikan dan pekerjaan fisik dilanjutkan.
Salah satu persyaratan utama yang masih ditunggu adalah kepastian lahan untuk akses menuju kawasan pelabuhan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu menyerahkan sertifikat lahan yang menjadi bagian dari kebutuhan akses pembangunan tersebut.
Selain persoalan lahan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) juga menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, keberlanjutan pembangunan Pelabuhan Dorak Port kini tidak hanya bergantung pada kesiapan anggaran dari pemerintah pusat. Pemenuhan dokumen dan kesiapan lahan di tingkat daerah juga menjadi bagian penting yang menentukan apakah rencana pembangunan tersebut dapat segera masuk ke tahap pelaksanaan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki peran penting dalam memastikan seluruh persyaratan yang diminta dapat dipenuhi. Terutama menyangkut kepastian status lahan untuk akses serta penyelesaian dokumen lingkungan yang menjadi prasyarat pembangunan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Capt. Derita Adi Prasetyo, mengatakan pembangunan kembali Pelabuhan Dorak Port kini tidak lagi sebatas rencana. Menurutnya, fondasi utama pembangunan tersebut telah tersedia karena anggaran untuk proyek itu sudah masuk dalam pagu indikatif Kementerian Perhubungan.
Namun, ketersediaan anggaran belum serta-merta membuat pembangunan dapat langsung dimulai. Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bagian dari kesiapan daerah sebelum proyek tersebut masuk ke tahap pelaksanaan.
Derita menyebut setidaknya ada tiga persyaratan penting yang kini menjadi perhatian, yakni sertifikasi lahan yang telah dibebaskan, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), serta penetapan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Ketiga dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan Pelabuhan Dorak dapat berjalan sesuai ketentuan. Tanpa kelengkapan persyaratan tersebut, anggaran yang telah disiapkan belum dapat sepenuhnya diterjemahkan menjadi pekerjaan fisik di lapangan.
“Rencana pembangunan Pelabuhan Dorak sudah masuk pagu indikatif kita. Kita tinggal meminta seluruh persyaratan dari daerah untuk segera bisa dilaksanakan pembangunannya,” ungkap Derita.
Ia menjelaskan, tanggung jawab untuk menyiapkan sejumlah persyaratan tersebut berada pada pemerintah daerah. Karena itu, percepatan penyelesaian dokumen dan kepastian lahan menjadi faktor yang sangat menentukan tahapan pembangunan berikutnya.
“Saat ini kita tinggal menunggu kesiapan pemerintah daerah yang harus mempersiapkan sertifikasi lahan, Amdal dan RIP. Di mana ketiga item ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan disebut telah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) pembangunan Pelabuhan Dorak. Dengan tersedianya desain teknis tersebut, pekerjaan pada dasarnya telah memiliki acuan teknis untuk masuk ke tahap pembangunan setelah persyaratan dari daerah terpenuhi.
Artinya, menurut Derita, pekerjaan tidak lagi harus dimulai dari tahap perencanaan teknis. Ketika sertifikasi lahan dan dokumen Amdal telah diselesaikan, pemerintah pusat dapat melanjutkan ke tahap realisasi pembangunan sesuai dengan program yang telah disiapkan.
“Pokoknya kami menunggu itu, karena pagu anggaran indikatifnya sudah masuk dan sudah oke. Pekerjaannya dimulai 2027 dengan anggaran tidak besar dahulu, baru kemudian di tahun 2028 dibesarkan dan langsung siap,” tuturnya.
Pembangunan tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap. Pada 2027, pekerjaan akan dimulai dengan dukungan anggaran awal, kemudian ditingkatkan pada 2028 sehingga pembangunan dapat dilanjutkan dengan skala yang lebih besar.
Namun, Derita mengingatkan bahwa masuknya proyek ke dalam pagu indikatif belum berarti pembangunan otomatis terlaksana tanpa hambatan. Masih ada konsekuensi apabila persyaratan yang menjadi tanggung jawab daerah tidak segera diselesaikan.
Ia menyebut pembangunan Pelabuhan Dorak direncanakan berada di atas hamparan lahan seluas sekitar 74.324 meter persegi. Karena itu, kepastian status dan sertifikasi lahan menjadi salah satu fondasi penting sebelum pekerjaan fisik dapat dilaksanakan.
“Walaupun sudah masuk pagu indikatif, bisa saja pembangunan di atas hamparan lahan seluas 74.324 meter persegi tidak jadi dilaksanakan jika syarat pelaksanaannya belum dipenuhi,” tegasnya.
Derita menambahkan, apabila seluruh persyaratan dapat segera diselesaikan, pekerjaan pembangunan dapat dimulai sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan. Sebaliknya, keterlambatan dokumen dapat membuat pelaksanaan proyek ikut bergeser dari jadwal yang semestinya.
“Karena pagunya sudah masuk, pembangunan tetap jadi, cuma agak lambat karena persyaratan yang tak kunjung siap. Yang awalnya bisa awal tahun bisa jadi akhir tahun,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan adanya risiko yang lebih besar apabila tidak terdapat progres dalam penyelesaian persyaratan. Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan tetap membutuhkan kepastian pelaksanaan agar tidak kehilangan momentum penganggaran.
“Yang paling saya takutkan adalah nanti duit itu dialihkan ke tempat lain jika tidak ada progres penyelesaian persyaratan ini,” tukas Derita.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peluang pembangunan kembali Pelabuhan Dorak Port kini semakin terbuka, tetapi realisasinya masih membutuhkan kesiapan dari dua sisi. Pemerintah pusat telah menyiapkan pagu indikatif dan DED, sementara pemerintah daerah dituntut menuntaskan persyaratan lahan, Amdal dan RIP.
Dengan demikian, bola pembangunan Pelabuhan Dorak Port kini berada pada tahap pemenuhan persyaratan. Jika seluruh dokumen dan kepastian lahan dapat diselesaikan tepat waktu, pembangunan yang selama bertahun-tahun dinantikan masyarakat Meranti berpeluang segera bergerak pada 2027.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hasrizal, mengatakan persoalan pembebasan lahan untuk akses menuju lokasi Pelabuhan Dorak Port hingga kini belum sepenuhnya rampung.
Menurut Hasrizal, lahan yang menjadi akses masuk dari Jalan Lingkar menuju kawasan pelabuhan masih menunggu persetujuan dari pihak ahli waris. Sebagian ahli waris disebut berada di luar daerah, yakni di Bengkulu dan Lampung.
“Untuk lahan, kita menunggu persetujuan dari ahli waris yang berada di Bengkulu dan Lampung. Jika telah selesai, maka bisa kita proses ganti ruginya,” ungkap Hasrizal.
Ia mengatakan pemerintah daerah menargetkan proses pembebasan lahan untuk akses masuk tersebut dapat segera diselesaikan. Pemkab Meranti berharap dalam waktu sekitar dua pekan proses ganti rugi lahan sudah dapat dilakukan apabila persetujuan ahli waris telah diperoleh.
“Target kita dua pekan lagi sudah selesai proses ganti rugi lahan untuk jalan masuk ke Pelabuhan Dorak,” katanya.
Selain persoalan lahan, kelengkapan dokumen lingkungan juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Hasrizal mengakui penyusunan Amdal belum dapat dilaksanakan pada 2026 karena keterbatasan anggaran.
“Amdal baru bisa dilaksanakan pada tahun depan. Kita upayakan awal tahun, sehingga bisa diserahkan secepatnya dan pembangunan pelabuhan oleh Kementerian Perhubungan bisa dilaksanakan segera,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam rencana pembangunan kembali Pelabuhan Dorak Port. Sebab, meskipun pemerintah pusat telah memasukkan pembangunan ke dalam pagu indikatif dan menyiapkan desain teknis, pekerjaan tetap membutuhkan kesiapan lahan akses serta dokumen lingkungan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memang telah menggesa proses sertifikasi dan pembebasan lahan yang akan menjadi akses utama menuju kawasan Pelabuhan Dorak Port. Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta melalui APBD.
Lahan yang menjadi perhatian memiliki luas sekitar 3.187 meter persegi. Bidang tanah tersebut direncanakan menjadi akses utama dari Jalan Lingkar menuju kawasan pelabuhan. Meskipun luasnya relatif kecil dibandingkan keseluruhan kawasan pelabuhan, keberadaan akses tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas menuju lokasi pembangunan.
Tanpa kepastian akses, pembangunan fisik pelabuhan berpotensi menghadapi kendala di lapangan. Karena itu, proses pembebasan dan sertifikasi lahan menjadi salah satu tahapan yang terus didorong pemerintah daerah agar tidak menghambat rencana pembangunan yang telah masuk dalam agenda Kementerian Perhubungan.
Sejumlah tahapan teknis untuk mendukung proses tersebut sebelumnya juga telah disiapkan. Di antaranya penyusunan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), perhitungan estimasi nilai ganti rugi, pembentukan Daftar Penilai Pengadaan Tanah (DPPT) hingga penunjukan tim appraisal.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengadaan lahan memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan agar persoalan pertanahan tidak kembali menjadi hambatan di kemudian hari.
Berdasarkan estimasi awal, nilai tanah di kawasan tersebut berada pada kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per meter persegi. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar dalam menghitung besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai hasil penilaian dan ketentuan pengadaan tanah.
Di sisi lain, aspek lingkungan juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari persiapan pembangunan. Dokumen Amdal diperlukan sebagai bagian dari proses untuk memastikan rencana pembangunan pelabuhan memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sebelumnya, penyusunan Amdal ditargetkan mulai berproses pada Juli 2026 dengan estimasi waktu pengerjaan paling cepat sekitar 120 hari. Untuk pembangunan Pelabuhan Dorak Port, dokumen lingkungan yang direncanakan menggunakan tipe B sesuai dengan skala pembangunan yang dipersiapkan.
Namun, keterbatasan anggaran membuat proses tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun ini. Pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan anggaran penyusunan Amdal mencapai sekitar Rp350 juta dan menargetkan pekerjaan tersebut dapat dimulai pada awal 2027.
Dengan demikian, pembangunan kembali Pelabuhan Dorak Port kini menghadapi dua pekerjaan penting di tingkat daerah, yakni menuntaskan kepastian lahan akses serta menyelesaikan dokumen Amdal. Keduanya menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi agar dukungan anggaran dan rencana pembangunan dari pemerintah pusat dapat segera diterjemahkan menjadi pekerjaan fisik.
Sumber: SM News.com